BPN Kota Batu Jadikan Tulungrejo Pilot Project Penertiban Aset Desa
Batu | Serulingmedia.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menjadikan Desa Tulungrejo sebagai pilot project penertiban dan pendaftaran tanah kas desa untuk memperkuat legalitas sekaligus mengamankan aset pemerintah desa.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ari Wahyudi, S.ST., M.E., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Isa Suryo Astanto, S.P., M.Sc., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Imron Suudi, S.H., M.H., menghadiri rapat koordinasi pendaftaran tanah kas Desa Tulungrejo, Kamis (3/9/2026).
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Desa Torongrejo Suliono dan Kasi Pemeliharaan Aset Kejaksaan Negeri Batu Kurnia Aji Nugroho, S.H., M.H.
Pertemuan itu membahas langkah percepatan penataan administrasi dan legalisasi aset pemerintah desa.
Ari mengatakan, proses pendaftaran aset Desa Tulungrejo dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, BPN memproses satu bidang tanah sebagai proyek percontohan.
“Pada tahap pertama karena ini menjadi pilot project, ini baru satu bidang. Tapi kita sepakati ini bertahap, jadi nanti bertahap seluruhnya,” kata Ari.
Menurut Ari, pendaftaran tanah kas desa tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi. Sertifikasi memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan sekaligus memperkuat perlindungan aset desa dari potensi sengketa pada masa mendatang.
“Untuk memastikan kepastian itu ada administrasi, kelengkapan yang harus dipenuhi. Tapi kami dengan teman-teman Kejaksaan berkolaborasi supaya nanti ini bisa tidak memberatkan,” ujarnya.
Ari menegaskan, aset desa merupakan kekayaan pemerintah desa yang harus dijaga keberadaannya untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. Karena itu, setiap aset perlu memiliki status hukum dan administrasi yang jelas.
“Ini terkait aset. Aset ini merupakan warisan yang akan kita warisi buat anak cucu kita, jadi harus diberikan kemudahan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” katanya.
Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga membuat data dan peta bidang menjadi lebih jelas.
Data tersebut nantinya dapat mendukung keterbukaan informasi pertanahan melalui layanan digital, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau sekarang masyarakat bisa mengakses di Sentuh Tanahku. Nanti dari situ akan kelihatan,” jelas Ari.
BPN Kota Batu berharap langkah Desa Tulungrejo dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain agar segera melakukan penertiban dan pendaftaran seluruh aset tanah milik pemerintah desa.
“Harapannya harus semuanya mendaftarkan seperti Desa Tulungrejo. Banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Kalau ini tidak dimanfaatkan, sayang,” tuturnya.
Ari juga menilai sertifikasi aset menjadi penting apabila pemerintah desa hendak melakukan kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak ketiga.
Legalitas aset memberikan kepastian kepada investor sekaligus memperkuat posisi pemerintah desa dalam perjanjian kerja sama.
“Yang pertama untuk dipastikan bahwa asetnya harus tercatat atas nama pemerintah desa sehingga nanti aset ini menjadi aset abadi untuk pemerintah. Yang kedua kalau dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga, ada kepastian ketika dia melakukan investasi,” terang Ari.
Menurutnya, status kepemilikan yang jelas akan memastikan pihak ketiga mengetahui bahwa tanah yang menjadi objek kerja sama benar-benar merupakan aset pemerintah desa.
“Ini memang betul-betul atas nama desa, sehingga nanti perjanjian itu bisa kemudian terlindungi karena adanya aset itu,” katanya.
BPN Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri Batu selanjutnya akan mendorong percepatan penataan administrasi dan legalisasi aset desa secara bertahap.
Model yang diterapkan di Tulungrejo diharapkan dapat menjadi pola bagi desa-desa lain di Kota Batu dalam mengamankan aset melalui kepastian hukum dan tertib administrasi.( Eno).






