Dua SHM Belum Diserahkan Bank Jatim, Eksekusi PN Malang Tersandung Alasan Kerugian

1866680_11zon

Batu | Serulingmedia.com — Pelaksanaan sita eksekusi Pengadilan Negeri Malang terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bank Jatim Cabang Batu tersendat, Jum’at ( 14/8/2026).

 

Bank menyatakan belum dapat menyerahkan dua sertifikat tersebut dengan alasan mengalami kerugian materiil.

 

Padahal, sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang tertanggal 4 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Mlg, juncto Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg, juncto Nomor 346/PDT/2024/PT SBY, juncto Nomor 5337 K/Pdt/2024.


Dua sertifikat yang menjadi objek eksekusi masing-masing SHM Nomor 3461, seluas 171 meter persegi atas nama Ir. Yoyok Hari Soebagio, dan SHM Nomor 2074, seluas 81 meter persegi atas nama Ngatemun Hariyono. Keduanya berada di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kuasa hukum Bank Jatim, Riski, SH, menyatakan kedua sertifikat masih berada di Bank Jatim dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain. Namun, bank belum menyerahkannya kepada juru sita.

“Bank Jatim mengalami kerugian materiil sehingga belum bisa menyerahkan,” kata Riski.

Menurut dia, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan manajemen Bank Jatim. Ia kembali memastikan keberadaan sertifikat tidak berubah.

“Masih ada di Bank Jatim, tidak dialihkan dan tidak pindah kepada pihak lain,” ujarnya.

Pernyataan itu membuat persoalan eksekusi menjadi lebih terang sekaligus menyisakan pertanyaan hukum: jika objek masih ada, tidak dialihkan, dan putusan telah menjadi dasar eksekusi, apa yang membuat penyerahan sertifikat belum dilakukan?


Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum, mengatakan kedatangan juru sita bertujuan memastikan objek eksekusi masih berada di tempat dan tidak dialihkan.

“Pelaksanaan sita eksekusi ini untuk memastikan lebih dulu bahwa barang itu masih ada di sini,” kata Slamet.

Ia menyebut belum diserahkannya sertifikat tidak serta-merta dikategorikan sebagai penolakan. PN Malang, kata dia, akan menentukan tindakan selanjutnya sesuai kewenangan hukum.

Namun, pengadilan belum memberikan batas waktu kapan Bank Jatim harus menyerahkan dua SHM tersebut.

“Kalau masalah durasi, nanti pimpinan yang menentukan. Kita sedang melaksanakannya,” ujar Slamet.


Situasi ini menjadi sorotan kuasa hukum pemilik sertifikat, Suliono, SH, M.Kn, dari Kantor Hukum Suliono, SH, M.Kn & Partners. Ia menilai alasan kerugian materiil yang disampaikan Bank Jatim tidak berkaitan dengan hak kliennya atas objek yang telah diputus pengadilan.

“Kalau memang Bank Jatim sadar dengan putusan dan amar putusan pengadilan, seharusnya Bank Jatim dengan sukarela menyerahkan SHM itu,” kata Suliono.

Menurut Suliono, persoalan kerugian yang diklaim Bank Jatim merupakan urusan bank dengan pihak yang berkepentingan, bukan alasan untuk menahan sertifikat yang menjadi objek putusan.

“Yang penting dari pengadilan sudah memutuskan, amar putusan harus SHM diserahkan kepada klien kami,” ujarnya.

Ia meminta PN Malang tidak membiarkan proses eksekusi berlarut-larut. Jika penyerahan secara sukarela tak kunjung dilakukan, ia mendorong pengadilan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Saya minta paling tidak minggu-minggu ini sudah terjadi eksekusi. Harus cepat, ini sudah ulur-ulur,” kata Suliono.

Ia bahkan menyatakan siap mengambil langkah lebih keras apabila penyerahan sertifikat kembali ditunda.

“Kalau memang tidak segera diserahkan, benar Pak, kita demo sama-sama,” ujarnya.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut kini menyisakan ironi. Pengadilan datang membawa penetapan eksekusi, sementara bank mengakui dua sertifikat masih berada dalam penguasaannya. Tidak ada klaim sertifikat hilang atau dialihkan, tetapi penyerahan tetap belum terjadi.

Persoalannya bukan lagi soal keberadaan dua SHM itu. Keduanya ada. Yang belum jelas adalah kapan dan bagaimana putusan pengadilan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Bagi proses penegakan hukum, titik inilah yang kini menjadi ujian: apakah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap cukup menjadi dasar eksekusi, atau masih harus menunggu keputusan manajemen bank?

PN Malang menyatakan akan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum. Sementara Bank Jatim membawa persoalan tersebut ke tingkat manajemen.

 

Di tengah dua posisi itu, pemilik sertifikat menuntut satu hal: eksekusi tidak kembali ditunda. ( Eno).