Geger Lahan Fasum di Sisir Kota Batu, Akses Keranda Jenazah Dipersoalkan, Lurah Bakal Klarifikasi Sertifikat ke BPN
Batu | Serulingmedia.com – Persoalan pemanfaatan lahan yang selama puluhan tahun digunakan warga sebagai fasilitas umum (fasum) untuk menyimpan keranda dan perlengkapan kematian memicu aksi protes di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Selasa (29/9/2026).

Warga RT 04 dan RT 05 RW 12 serta warga RW 10 mempersoalkan keberadaan bangunan yang dinilai menghambat akses menuju tempat penyimpanan keranda jenazah dan perlengkapan kematian di samping Mushola Baiturrohman, Jalan Bromo, Kelurahan Sisir.
Persoalan ini mencuat setelah seorang warga RT 04 meninggal dunia pada Selasa malam. (28/9/2026) malam.
Ketika warga hendak mengambil keranda dan perlengkapan untuk mengurus jenazah, mereka mengaku mengalami kesulitan mengakses lokasi yang berada di belakang bangunan milik Maman.
Warga menyebut, pihak pemilik bangunan menyampaikan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pribadi.
Mereka juga mengaku mendapat imbauan agar tidak melintasi area tersebut.
Peristiwa itu menjadi puncak keberatan warga yang selama ini mengenal lokasi tersebut sebagai fasilitas bersama untuk menyimpan keranda dan perlengkapan kematian.
Sarjono: Persoalan Memuncak Saat Warga Meninggal
Sarjono, salah seorang warga, mengatakan aksi protes tersebut merupakan akumulasi keberatan masyarakat yang memuncak ketika mereka membutuhkan keranda untuk mengurus jenazah warga.
Menurut dia, fasilitas yang selama ini digunakan bersama semestinya dapat diakses ketika warga menghadapi keadaan darurat, termasuk saat ada anggota masyarakat meninggal dunia.
Kesulitan mengakses perlengkapan kematian itulah yang kemudian mendorong warga menyampaikan keberatan secara terbuka dan meminta pemerintah kelurahan turun tangan.
“Aksi ini merupakan puncak kemarahan warga yang selama ini dipendam. Persoalan memuncak ketika Selasa malam ada warga RT 04 yang meninggal dunia.”ungkap Sarjono.
Pernyataan tersebut menggambarkan keberatan warga yang bukan semata-mata berkaitan dengan bangunan, melainkan juga menyangkut kemudahan akses terhadap fasilitas sosial yang dibutuhkan untuk kepentingan bersama.
H. Abd. Wahid: Lahan Disebut Awalnya untuk Parkir Angkot
H. Abd. Wahid, salah seorang warga yang mengetahui riwayat lokasi tersebut, menceritakan bahwa lahan yang kini dikuasai Maman sebelumnya merupakan lahan kosong yang digunakan untuk parkir angkutan kota.
Menurut dia, setelah lokasi parkir dipindahkan, lahan tersebut kemudian dimanfaatkan warga untuk tempat penyimpanan keranda dan perlengkapan kematian serta MCK umum.
Abd. Wahid juga menyoroti posisi bangunan yang kini menjadi sumber keberatan warga. Ia menyebut pintu rumah Maman menghadap ke bagian belakang, bukan ke area fasilitas yang dipersoalkan.
“Rumah Maman itu pintunya ke arah belakang, bukan ke fasum ini.”jelas And. Wahid.
Keterangan Abd. Wahid menjadi bagian dari riwayat penggunaan lahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Untuk memastikan status hukumnya, riwayat tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan, batas bidang tanah, dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui kondisi lokasi sejak awal.
Maman dan Darti Mengaku Memiliki Sertifikat

Di sisi lain, Maman bersama istrinya, Darti, menyatakan keluarga mereka telah menempati lokasi tersebut sejak 1965.
Maman mengaku memiliki dokumen pertanahan dan menyebut tanah yang dikuasainya telah bersertifikat.
Dalam dialog dengan warga, Maman dan Darti menjelaskan versi mereka mengenai sejarah penguasaan tanah, pemanfaatan lokasi, serta proses pengurusan dokumen pertanahan.
Darti menyampaikan bahwa keluarganya merasa memiliki dasar untuk menguasai lahan tersebut.
Ia juga mempersoalkan pemanfaatan sebagian area yang menurutnya tidak sesuai dengan batas tanah yang dipahami keluarganya.
“Sampun sertifikatan. Niki kula niki, bojo kula nempatin mriki mulai tahun ’65.” ujar Maman.
Dalam bahasa Indonesia, Maman menyatakan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat dan keluarganya telah menempati lokasi itu sejak 1965.
Maman juga menyatakan kesediaannya untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Oh nggih, siap saya.” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pembicaraan mengarah pada upaya mencari solusi ke depan.
Meski demikian, pengakuan kepemilikan sertifikat dan riwayat penguasaan tanah dari kedua pihak masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi.
Kepemilikan sertifikat, batas bidang, dan status area yang selama ini digunakan sebagai fasilitas sosial perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Lurah Sisir: Sertifikat 160 Meter Persegi, Data Kelurahan 60 Meter Persegi

Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., ketika dikonfirmasi Serulingmedia.com, membenarkan bahwa Maman telah memiliki sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, menurut Budi, terdapat perbedaan luas tanah antara sertifikat yang dimiliki Maman dan data yang tercatat di kelurahan.
“Memang pemilik bangunan, Maman, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik Maman hanya 60 meter persegi.” tandasnya.
Budi mengatakan pihak kelurahan akan meminta klarifikasi kepada BPN Kota Batu untuk memastikan kebenaran data dan dokumen pertanahan tersebut.
Langkah ini diperlukan untuk menelusuri riwayat bidang tanah, batas-batasnya, serta dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan warga.
Perbedaan data tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan dalam penerbitan sertifikat.
Kepastian mengenai persoalan itu membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi dari instansi pertanahan.
Warga Ajukan Surat Keberatan kepada Kelurahan
Merasa keberatan, warga RT 04 dan RT 05 RW 12 melayangkan surat keberatan dan permohonan klarifikasi kepada Lurah Sisir.
Surat tersebut ditandatangani Ketua RT 04 Mahfud Effendy dan Ketua RT 05 Slamet Suryadi, serta diketahui Ketua RW 12 Hariyono.
Dalam surat itu, warga mengajukan sejumlah permintaan, antara lain:
1. Memastikan status hukum lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas sosial.
2. Memeriksa kebenaran sertifikat yang diklaim pemilik bangunan.
3. Menjelaskan batas-batas tanah berdasarkan dokumen resmi.
4. Meminta kejelasan mengenai dasar pembatasan akses warga.
5. Memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Warga juga berharap agar perlengkapan kematian tidak dipindahkan tanpa kesepakatan bersama. Jika pemindahan memang diperlukan, mereka meminta disediakan lokasi pengganti yang layak dan mudah diakses.
Menunggu Klarifikasi BPN
Persoalan di Jalan Bromo ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan akses masyarakat terhadap fasilitas yang dibutuhkan saat terjadi kematian.
Di satu sisi, Maman menyatakan memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Di sisi lain, warga mempertanyakan riwayat pemanfaatan lahan sebagai fasilitas bersama, sedangkan pihak kelurahan menyebut terdapat perbedaan data luas tanah.
Karena itu, klarifikasi BPN Kota Batu menjadi salah satu tahapan penting untuk menjelaskan batas dan status bidang tanah berdasarkan dokumen resmi.
Warga berharap kelurahan segera memfasilitasi mediasi dengan melibatkan pengurus RT/RW, takmir Mushola Baiturrohman, pemilik bangunan, serta instansi pertanahan.
Bagi warga, persoalan ini harus menemukan jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan kebutuhan sosial masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu tindak lanjut Kelurahan Sisir dan klarifikasi BPN Kota Batu mengenai perbedaan data luas tanah serta status lahan yang selama ini digunakan untuk kepentingan bersama.( Eno)
