Dr. Aan Eko Widiarto Gugat Batas Finalitas: Syarat Wapres Terungkap Usai Pelantikan, MK Diminta Buka Jalan Hukum

DSC05192-Diedit-1

Jakarta | Serulingmedia.com – Ketika tahapan pemilu telah berakhir dan Presiden-Wakil Presiden telah dilantik, apakah persoalan syarat pencalonan otomatis tertutup? Pertanyaan konstitusional itu kini kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, SH, MHum, melalui amicus curiae meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kewenangannya untuk memeriksa perkara dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan calon Wakil Presiden yang disebut baru diketahui setelah seluruh proses PHPU 2024 dan pelantikan selesai.

Menurut Aan, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dipandang sebagai perkara yang terlambat diajukan. Ada persoalan berbeda ketika fakta material yang menjadi dasar perkara memang baru diketahui setelah seluruh jalur penyelesaian sengketa sebelumnya berakhir.

“Fakta yang menjadi dasar permohonan a quo bukanlah fakta yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah dalam PHPU sebelumnya,” demikian argumentasi dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Finalitas Pemilu Dipertanyakan

Aan kemudian mengangkat asas litis finiri oportet, prinsip bahwa setiap sengketa harus memiliki akhir. Namun, menurut argumentasi amicus, finalitas hukum tidak semestinya hanya dimaknai sebagai habisnya tenggat waktu.

Persoalannya, kata dia, bagaimana jika sengketa secara formal telah berakhir, tetapi fakta fundamental yang menjadi pokok persoalan belum pernah diperiksa oleh forum peradilan?

Dalam dokumen itu, kondisi tersebut disebut berpotensi menciptakan legal vacuum dalam penyelesaian hukum. Finalitas, menurut argumentasi Aan, seharusnya menghasilkan keputusan akhir yang legitimate, bukan sekadar menutup pintu pemeriksaan karena waktu telah lewat.

Aan mengingatkan bahwa Mahkamah sebelumnya pernah menghadapi keadaan khusus dalam perkara Sabu Raijua. Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 disebut sebagai preseden ketika persoalan syarat pencalonan baru diketahui setelah tahapan pemilihan selesai.

Dalam amicus tersebut, preseden itu dipandang menunjukkan bahwa penerapan tenggat waktu dapat dipertimbangkan secara khusus apabila fakta fundamental baru diketahui setelah tahapan pemilihan berakhir dan tidak tersedia forum efektif untuk menyelesaikannya.

Bukan Membuka Pintu Perkara Tanpa Batas
Namun, Aan tidak mengusulkan agar seluruh perkara yang telah melewati tenggat waktu dapat kembali dibuka.

Sebaliknya, ia menekankan bahwa pengecualian harus diterapkan secara ketat dan berbasis keadaan khusus.

 

Ada empat keadaan yang menurut amicus perlu diuji: fakta baru diketahui setelah PHPU selesai, menyangkut syarat pencalonan yang fundamental, belum pernah diperiksa dalam perkara sebelumnya, dan tidak tersedia forum lain yang efektif.

Karena itu, pemeriksaan perkara menurut Aan tetap harus berbasis bukti. Ia tidak mengambil kesimpulan bahwa dokumen pendidikan tertentu benar atau tidak benar, sah atau tidak sah.

 

Persoalan tersebut, menurutnya, hanya dapat ditentukan setelah dokumen asli dan bukti pendukung diperiksa serta pihak terkait diberi kesempatan memberikan keterangan.

MK Diminta Menentukan Jalan Konstitusional

Pada bagian permohonan, Aan meminta Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan amicus curiae tersebut sebagai bahan ad informandum serta menyatakan Mahkamah berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.

Jika Mahkamah menyatakan berwenang, Aan menyarankan pemeriksaan difokuskan pada status hukum syarat pencalonan, bukti pemenuhan syarat ketika pencalonan, dan konsekuensi hukum yang tersedia.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara seseorang yang sejak awal pencalonan tidak memenuhi syarat dengan seseorang yang baru kehilangan syarat setelah menduduki jabatan.

 

Perbedaan itu dinilai penting untuk menentukan forum dan akibat hukum yang tepat.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyentuh persoalan ijazah atau dokumen pendidikan.

 

Di baliknya terdapat pertanyaan lebih besar tentang seberapa jauh finalitas pemilu dapat menutup pemeriksaan terhadap fakta fundamental yang diklaim baru diketahui setelah seluruh tahapan pemilu dan pelantikan selesai.

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. ( Eno).