Bastian Lubis: Hukum Sudah Berganti, Paradigma Penegakan Jangan Tetap Kolonial

2090753_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Ahli keuangan negara Bastian Lubis mempertanyakan efektivitas pembaruan hukum Indonesia ketika perubahan regulasi tidak sepenuhnya diikuti perubahan paradigma dalam mengelola keuangan negara dan menegakkan hukum.

 

Bastian menyoroti apa yang ia sebut sebagai masih kuatnya jejak cara pandang hukum kolonial dalam praktik tata kelola pemerintahan.

 

Padahal, secara normatif Indonesia telah melakukan pembaruan besar di bidang keuangan negara sejak awal 2000-an.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, misalnya, secara tegas mencabut ketentuan Indische Comptabiliteitswet (ICW) yang selama ini menjadi salah satu dasar hukum perbendaharaan peninggalan kolonial.

 

UU tersebut sekaligus membangun kerangka baru pengelolaan APBN dan APBD, termasuk pertanggungjawaban, pengendalian intern, hingga penyelesaian kerugian negara.

Di sisi pemeriksaan, UU Nomor 15 Tahun 2004 menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Namun bagi Bastian, perubahan teks hukum belum cukup.

“Seharusnya dengan adanya pembaruan undang-undang, korupsi bukan makin lama makin naik. Kalau korupsi makin naik, berarti ada yang tidak berhasil dalam penegakan hukumnya. Ada yang salah urus,” kata Bastian, Minggu (28/9/2026).

Pernyataan itu menempatkan persoalan korupsi bukan semata pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada bagaimana aturan tersebut dipahami dan diterapkan.

Masalahnya Bukan Sekadar Kurang Aturan

Bastian menilai aparat penegak hukum dan pengelola pemerintahan sama-sama berada dalam sistem penyelenggaraan negara. Karena itu, ia mempertanyakan jika dalam praktik muncul kesan seolah-olah aparat penegak hukum berada pada posisi yang lebih tinggi dibandingkan aparatur pemerintahan lainnya.

“Polisi, jaksa, hakim, sampai lapas, kedudukannya sama dengan pemerintah daerah dan pegawai negeri. Sama-sama pejabat pemerintah. Tidak ada yang khusus,” ujarnya.

Dalam pandangan Bastian, pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah perkara yang berhasil dibongkar.

 

Pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan konferensi pers, menurut dia, merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan ukuran akhir keberhasilannya.

“Setiap hari kita disuguhi berita korupsi, mulai dari laporan masyarakat, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, penangkapan sampai konferensi pers aparat penegak hukum. Kalau semakin hari kasusnya semakin banyak, pertanyaannya, apakah metode yang digunakan sudah berhasil?” katanya.

Pertanyaan Bastian mengarah pada satu ukuran yang lebih substantif: apakah penegakan hukum mampu mencegah korupsi, memulihkan kerugian negara, sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurut dia, pemulihan kerugian negara perlu mendapat perhatian lebih besar. Ia menilai pendekatan melalui fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang berperan antara lain sebagai pengacara negara, perlu diperkuat dalam konteks penyelamatan dan pemulihan kepentingan keuangan negara.

KUHP Berganti, Paradigma Dipertanyakan

Pembicaraan mengenai perubahan paradigma juga relevan dengan berlakunya KUHP Nasional.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan secara resmi dirancang untuk menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Dengan demikian, Indonesia kini memasuki fase baru hukum pidana nasional. Bahkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diterbitkan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem baru tersebut.

Bastian melihat perubahan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pergantian pasal. Perubahan hukum, menurut dia, harus diikuti perubahan cara berpikir aparat dan penyelenggara negara.

Di sinilah kritiknya menjadi lebih mendasar: jangan sampai hukum sudah berganti, tetapi paradigma penegakannya masih menggunakan cara berpikir lama.

Ketakutan Hukum dan Risiko Investasi
Bastian juga menghubungkan penegakan hukum dengan iklim investasi.

Menurut dia, ketidakpastian dalam penerapan hukum dapat membuat pejabat atau pengelola keuangan negara lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

 

Pada sisi lain, pelaku usaha juga dapat memperhitungkan risiko hukum sebagai bagian dari keputusan investasi.

“Dengan adanya ketidakpastian hukum, akhirnya semua diperiksa, semua digeledah. Sekarang banyak investor bisa lari ke luar negeri. Kalau investasi berkurang, lapangan kerja terbuka juga berkurang. Itu akhirnya berdampak pada kondisi sosial,” ujarnya.

Pandangan tersebut merupakan penilaian Bastian mengenai hubungan antara kepastian hukum, investasi dan kondisi sosial.

 

Secara kebijakan, persoalannya memang tidak sederhana karena keputusan investasi juga dipengaruhi banyak faktor lain, mulai dari infrastruktur, biaya usaha, pasar, stabilitas ekonomi hingga kepastian regulasi.

Ia juga menyoroti efisiensi anggaran pemerintah pusat yang, menurutnya, dapat mempersempit ruang fiskal daerah.

Rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu memperingatkan bahwa ketika ruang fiskal menyempit dan perputaran uang di masyarakat ikut melemah, persoalan ekonomi dapat berkembang menjadi persoalan sosial.

“Kalau terus dibiarkan, bisa terjadi krisis fiskal atau rendahnya uang yang beredar di masyarakat. Kalau uang beredar semakin rendah, tentu ada potensi kerawanan sosial,” katanya.

Belajar dari Sejarah VOC

Bastian kemudian menarik sejarah VOC sebagai refleksi.
Ia mengingatkan bahwa VOC, perusahaan dagang Belanda yang beroperasi selama hampir dua abad, akhirnya dibubarkan pada akhir abad ke-18. Dalam penjelasannya, ia menjadikan persoalan korupsi dan buruknya tata kelola sebagai pelajaran yang harus diperhatikan Indonesia.

“Jangan sampai nasib negara kita seperti VOC yang akhirnya ambruk dan bangkrut karena korupsi. Kita harus belajar dari sejarah,” tegasnya.

Analogi tersebut, tentu saja, merupakan cara Bastian membaca sejarah untuk memperingatkan risiko buruknya tata kelola negara. Kondisi negara modern tidak dapat disamakan begitu saja dengan VOC sebagai perusahaan dagang pada era kolonial.

Bastian juga menyebut pengalaman sejumlah negara, termasuk Hong Kong dan China, dalam membangun sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset sebagai bahan pembelajaran.

Ia menyinggung pula reformasi pemasyarakatan di Belanda yang menurutnya menunjukkan pendekatan berbeda dalam penanganan narapidana.

 

Perbandingan tersebut, bagi Bastian, menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah sistem pemberantasan korupsi Indonesia sudah menghasilkan manfaat yang sebanding dengan biaya penegakannya.

Jangan Membuat Pengelola Negara Takut

Pada akhirnya, kritik Bastian bermuara pada satu persoalan: bagaimana menciptakan keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan kepastian hukum.

Menurut dia, aparat penegak hukum tetap mempunyai fungsi penting. Namun, penindakan tidak boleh membuat pejabat yang bekerja berdasarkan aturan takut mengambil keputusan.

“Jangan sampai orang yang mengelola keuangan negara takut bekerja karena setiap keputusan selalu dibayangi persoalan hukum. Yang perlu dibangun adalah kepastian hukum, bukan ketakutan dalam mengambil keputusan yang memang dibenarkan oleh aturan,” katanya.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada siapa yang ditangkap dan berapa banyak perkara yang diproses.

“Kita harus memperbaiki sistemnya. Penegak hukum jangan hanya berlomba menangkap orang. Yang lebih penting adalah bagaimana negara diselamatkan, kerugian negara dipulihkan, dan pengelolaan pemerintahan bisa berjalan dengan kepastian hukum,” pungkas Bastian. ( Yahya Patta/ Buang Supeno).