Transaksi Judi Online Meledak, Prof. Mahfud: Negara Jangan Terkecoh Angka Rp86,82 Triliun

prof mahfud_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Angka perputaran dana judi online sebesar Rp86,82 triliun sepanjang Semester I 2026 semestinya tidak membuat pemerintah sekadar menghitung apakah nilainya naik atau turun.

 

Guru Besar FIB Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin, justru melihat persoalan yang lebih serius pada perubahan pola transaksi.

 

Nilai perputaran dana tersebut memang turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai Rp99,68 triliun. Namun, pada periode yang sama jumlah transaksi justru meningkat sekitar 167,2 persen. Nilai deposit juga naik sekitar 26 persen menjadi Rp22,05 triliun.

 

Bagi Mahfud, kombinasi angka tersebut menunjukkan bahwa judi online tidak sedang menghilang. Industri itu justru dapat sedang beradaptasi dengan pola transaksi yang lebih kecil, tetapi lebih sering.

 

“Penurunan nilai perputaran dana tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai keberhasilan pemberantasan,” kata Mahfud, yang juga Asisten Direktur II Program Pascasarjana UMI Makassar.

 

Menurut dia, transaksi bernilai kecil tetapi dilakukan berulang menjadi tantangan baru bagi aparat. Pengawasan yang hanya berorientasi pada transaksi besar berpotensi kehilangan pola jaringan yang bekerja melalui banyak rekening dan nominal kecil.

 

Judi Online Mengubah Cara Bermain

Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa teknologi telah membuat perjudian semakin mudah diakses. Telepon seluler dan sistem pembayaran digital memungkinkan seseorang melakukan transaksi dalam hitungan detik. Karena itu, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana memblokir situs judi.

 

“Ketika satu situs ditutup, pelaku dapat berpindah ke situs lain, mengganti domain, menggunakan platform baru atau memanfaatkan saluran komunikasi digital,” ujar Mahfud.

 

Ia menilai pemberantasan harus diarahkan pada ekosistem bisnisnya.
Bandar, operator, rekening penampung, jaringan pembayaran, promotor hingga penerima keuntungan harus ditelusuri. Negara harus mengikuti perjalanan uang, bukan sekadar mengejar alamat situs.

 

PPATK dan Polri Perlu Memburu Aliran Uang

Mahfud menilai sinergi PPATK dan Polri menjadi salah satu kunci.

 

PPATK memiliki kemampuan membaca pola transaksi mencurigakan. Sementara aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan. Informasi tersebut, kata dia, harus digunakan untuk membangun peta jaringan.

 

“Jangan berhenti pada pemblokiran rekening atau penangkapan pemain,” katanya.

 

Pemain berada di lapisan bawah.  Aktor utama yang mengendalikan jaringan justru harus menjadi sasaran utama.

 

Jika bandar dan pengendali aliran uang masih beroperasi, penangkapan pemain tidak akan menghentikan bisnis tersebut.

 

Dampaknya Sudah Masuk ke Rumah Tangga

 

Mahfud mengingatkan bahwa judi online bukan hanya persoalan hukum.
Ketika pendapatan keluarga dialihkan untuk berjudi, kebutuhan rumah tangga dapat terganggu.

 

Dalam jangka panjang, kondisi itu dapat memicu utang, menurunkan produktivitas dan memperbesar konflik keluarga.
Karena itu, pemberantasan juga harus berjalan melalui literasi keuangan.

 

Masyarakat perlu memahami pengelolaan pendapatan, pengendalian pengeluaran, risiko utang serta pentingnya menabung.
Menurut Mahfud, masyarakat harus dibekali pemahaman bahwa keuntungan instan melalui perjudian bukan solusi persoalan ekonomi.

 

Generasi Muda Tak Boleh Dibiarkan Menjadi Target Pasar

 

Generasi muda menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Aktivitas mereka di ruang digital membuat paparan terhadap promosi perjudian semakin sulit dihindari.

 

Mahfud menilai pendidikan mengenai bahaya judi online perlu masuk ke keluarga, sekolah, perguruan tinggi, komunitas dan tempat kerja. Namun edukasi tidak boleh hanya berbentuk larangan.

 

Anak muda perlu diberi alternatif nyata melalui kewirausahaan, ekonomi digital, industri kreatif dan pengembangan keterampilan.

 

“Teknologi harus menjadi sarana menghasilkan pendapatan produktif, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” ujarnya.

 

Pertandingan Besar Bisa Menjadi Ladang Promosi

 

Momentum olahraga internasional juga perlu mendapat perhatian.
Jumlah penonton yang besar dapat menjadi sasaran promosi judi online. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan sebelum pertandingan berlangsung, termasuk terhadap iklan, promosi terselubung, transaksi mencurigakan dan rekening yang digunakan dalam jaringan perjudian.

 

Pencegahan, menurut Mahfud, harus dilakukan sebelum promosi menemukan korbannya.

Pemberantasan Harus Naik Kelas

Mahfud mendorong pemerintah menggunakan teknologi analitik dan kecerdasan buatan untuk membaca pola transaksi.

Nominal kecil tidak boleh otomatis dianggap tidak penting. Transaksi kecil yang dilakukan berulang dan memiliki keterkaitan tertentu justru dapat menunjukkan aktivitas jaringan.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan juga perlu diperluas.

 

Bukan hanya berapa situs yang diblokir. Bukan pula berapa rekening yang dihentikan.

Pertanyaan utamanya adalah apakah aliran dana berhasil diputus, bandar berhasil dibongkar, promosi berhasil dihentikan, pemain baru berhasil dicegah dan keluarga berhasil dilindungi.

Judi online telah berubah menjadi persoalan ekonomi digital. Maka negara juga harus mengubah cara melawannya.

Bukan sekadar memblokir layar, tetapi membongkar jaringan yang berada di belakang layar. ( Yah/Eno).