ATR/BPN Jadwalkan Pengukuran Tanah, Warga Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Purwakarta | Serulingmedia.com – Masyarakat kini mendapat kepastian waktu saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan pemohon mengetahui tahapan waktu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Setiap pendaftaran tanah pertama kali secara otomatis masuk dalam layanan Pengukuran Terjadwal.
Dalam skema tersebut, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Selanjutnya, proses pembuatan PBT berlangsung maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung maksimal 12 hari.
Puri, warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta, merasakan langsung manfaat layanan tersebut.
Ia mendaftarkan tanah pada Jumat, 4 September 2026, dan pada Senin, 7 September 2026, sudah mendapat pemberitahuan mengenai jadwal pengukuran.
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri.
Setelah pengukuran dilakukan, Puri dapat mengambil PBT pada Jumat, 11 September 2026.
“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” katanya.
Kepastian waktu juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut Imam, layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien karena ia dapat menyesuaikan waktu kedatangannya ke Kantah.
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ungkap Imam.
Informasi mengenai penyelesaian PBT juga disampaikan petugas kepada pemohon. Hal itu membuat masyarakat tidak perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan dokumen telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT. Infoinnya juga tidak dadakan, tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” tutur Imam.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut melalui Kantah kabupaten/kota setempat.
Melalui layanan ini, proses pengukuran tanah tidak hanya diarahkan agar lebih terukur, tetapi juga memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengatur proses pengurusan dokumen pertanahan.( Sar).
