Mahfud: Putusan MK Akhiri Era Kuota Hangus
Makassar | Serulingmedia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis dinilai sebagai tonggak penting dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI) sekaligus Asisten Direktur II Program Pascasarjana UMI, Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin, menegaskan putusan tersebut mengakhiri praktik “kuota hangus” yang selama ini dianggap merugikan pelanggan.
“Putusan MK bukan sekadar mengatur masa berlaku kuota internet, tetapi menegaskan bahwa hak konsumen harus menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional,” ujar Mahfud.
Menurutnya, internet telah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan mayoritas rumah tangga di Indonesia memanfaatkan internet untuk pendidikan, perdagangan elektronik, pekerjaan, hingga layanan pemerintahan.
Karena itu, kuota internet tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai produk komersial, melainkan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.
Mahfud menilai selama bertahun-tahun konsumen menghadapi praktik yang tidak sepenuhnya adil. Banyak pelanggan kehilangan kuota internet dalam jumlah besar hanya karena masa aktif paket berakhir, meski kuota tersebut telah dibayar penuh.
“Dari perspektif ekonomi, ketika konsumen telah membayar volume data tertentu, maka kuota tersebut merupakan hak ekonomi yang melekat pada konsumen. Penghapusan kuota tanpa mekanisme perlindungan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam transaksi,” katanya.
Ia menjelaskan, putusan MK tidak melarang operator telekomunikasi menerapkan model bisnis tertentu. Sebaliknya, Mahkamah memberikan ruang bagi perusahaan untuk memilih berbagai mekanisme perlindungan, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Menurut Mahfud, pendekatan tersebut menunjukkan keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Operator tetap memiliki fleksibilitas menjalankan bisnis, tetapi tidak lagi dapat mengabaikan hak pelanggan yang telah membayar layanan.
Lebih jauh, ia menilai putusan itu selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat memperoleh perlakuan yang adil dalam setiap transaksi barang maupun jasa.
Mahfud juga mengingatkan bahwa keberhasilan industri telekomunikasi ke depan tidak cukup hanya diukur dari perluasan jaringan, kecepatan internet, atau jumlah pelanggan.
Kepercayaan publik, transparansi layanan, dan perlindungan hak pelanggan harus menjadi indikator utama dalam membangun ekosistem ekonomi digital.
“Perlindungan konsumen bukan beban bagi operator, melainkan investasi reputasi. Perusahaan yang menghormati hak pelanggan justru akan memperoleh loyalitas konsumen dan daya saing yang lebih kuat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ia mengapresiasi dukungan Komisi I DPR RI terhadap implementasi putusan MK. Namun, Mahfud menekankan pemerintah harus segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, aturan mengenai akumulasi kuota, batas waktu penggunaan, mekanisme refund, hingga bentuk kompensasi harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Mahfud menegaskan, substansi putusan MK jauh melampaui persoalan kuota internet yang tidak boleh hangus. Putusan tersebut menjadi simbol bahwa transformasi digital Indonesia harus dibangun di atas prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.
“Digitalisasi tidak boleh hanya menguntungkan penyedia layanan. Negara harus memastikan setiap inovasi berjalan dalam koridor hukum yang melindungi kepentingan publik. Kepercayaan masyarakat akan menjadi fondasi utama bagi industri telekomunikasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.( Yah / Eno).






