ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Ambil Alih Hak Adat

1720098_11zon

Kampar | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

 

Program tersebut justru menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat atas hak kepemilikan tanah mereka.

 

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tidak memiliki niat ataupun kebijakan menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan masyarakat adat. Tujuan utamanya adalah melindungi hak masyarakat hukum adat sebagai pemilik tanah,” tegas Rezka.

 

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

 

Kehadiran negara melalui program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat.

 

Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela. Keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertifikat akan memperoleh kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menghindari penguasaan atau peralihan tanah secara tidak sah.

 

Rezka juga mengingatkan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat hukum adat.

 

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini tetapi juga bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

 

Kegiatan monitoring tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

 

Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, para peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta percepatan proses pendaftarannya.( Sar).