DPR RI Desak Penguatan Regulasi Reforma Agraria, Wamen ATR/BPN: Tanah Harus Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

DISKUSI_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026). Forum tersebut menyoroti perlunya pembenahan regulasi dan penguatan tata kelola agar Reforma Agraria benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian atau legalisasi aset semata. Program tersebut harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata melalui penataan akses terhadap tanah yang telah diberikan kepada masyarakat.

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ossy saat membuka FGD.

Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan mendasar. Mulai dari keterbatasan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria diukur dari sejauh mana tanah yang telah didistribusikan mampu menjadi aset produktif yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria. Setelah penataan aset, penataan akses juga harus berjalan sehingga tanah tersebut benar-benar berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ossy juga menyoroti posisi strategis Badan Bank Tanah sebagai instrumen negara dalam mengelola ketersediaan tanah. Menurutnya, Bank Tanah memiliki peran penting menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial tanah.

Ia menjelaskan, Bank Tanah harus memastikan setiap lahan yang dikelola bebas dari sengketa hukum maupun konflik sosial, menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai berbagai persoalan agraria masih membutuhkan penyempurnaan regulasi agar implementasi Reforma Agraria berjalan lebih efektif. Komisi II, kata dia, telah menghimpun berbagai catatan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja sebagai bahan evaluasi.

Menurut Rifqinizamy, sejumlah isu strategis seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Bank Tanah memerlukan kepastian hukum yang lebih kuat.

“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas Rifqinizamy.

Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian tanah secara optimal. Dengan regulasi yang lebih kokoh, Bank Tanah diharapkan mampu mendukung Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

“Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” katanya.

FGD tersebut turut menghadirkan paparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Forum ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah pemerintah dan legislatif dalam memperkuat kebijakan Reforma Agraria, sekaligus memastikan pengelolaan tanah nasional berjalan lebih profesional, produktif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. ( Sar )