Mantan Kompolnas La Ode Husen: Penggeledahan yang Menyeret Nama Jampidsus Jangan Berubah Menjadi Perang Antar-Lembaga
Makassar | Serulingmedia.com – Penggeledahan serentak di 12 lokasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka babak baru dalam penanganan sejumlah perkara korupsi bernilai jumbo.
Namun, operasi itu tidak hanya menyita perhatian karena nilai barang bukti yang fantastis, melainkan juga karena munculnya dugaan keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sejak Rabu (8/7/2026), penyidik menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu gangguan kelistrikan di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai yang diperkirakan melampaui Rp540 miliar.
Di tengah besarnya operasi tersebut, perhatian publik tertuju pada penggeledahan yang diduga menyeret lingkungan Jampidsus.
Situasi itu memunculkan pertanyaan besar: apakah ini murni proses penegakan hukum, atau justru awal dari eskalasi ketegangan di antara institusi penegak hukum?
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., mengingatkan agar seluruh pihak tidak terjebak dalam spekulasi yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Yang harus dijaga adalah independensi penegakan hukum. Jangan sampai proses penyidikan berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan atau konflik antarlembaga. Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh persepsi, tetapi oleh alat bukti,” ujar La Ode Husen.
Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menilai, penggeledahan merupakan instrumen hukum yang sah, tetapi sekaligus menjadi ujian besar bagi profesionalisme aparat.
Semakin tinggi posisi pihak yang dikaitkan dengan penyidikan, semakin besar pula tuntutan agar proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Menurut La Ode Husen, penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah memang menunjukkan keseriusan penyidik. Namun, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada besarnya nilai sitaan atau ramainya pemberitaan, melainkan pada kemampuan aparat membuktikan seluruh konstruksi perkara di pengadilan.
“Penggeledahan bukan vonis. Penyitaan bukan pembuktian akhir. Semua harus diuji melalui mekanisme peradilan. Di situlah kredibilitas aparat dipertaruhkan,” katanya.
Sebagai mantan anggota Kompolnas, ia mengingatkan bahwa sejarah penegakan hukum di Indonesia kerap diwarnai friksi antarlembaga ketika perkara menyentuh kepentingan besar.
Karena itu, setiap langkah aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak memunculkan persepsi adanya kriminalisasi maupun impunitas.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan siapa pun, termasuk pejabat tinggi penegak hukum, prosesnya harus dibuka secara terang dengan alat bukti yang kuat.
Sebaliknya, jika tuduhan tidak didukung bukti yang memadai, negara juga berkewajiban memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.
“Supremasi hukum hanya akan hidup jika semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada yang dihakimi sebelum proses hukum selesai,” tegasnya.
La Ode Husen menilai, perkara ini menjadi ujian penting bagi wajah penegakan hukum Indonesia. Publik tidak hanya menunggu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga ingin melihat apakah aparat penegak hukum mampu menjaga independensi institusi di tengah besarnya tekanan politik, ekonomi, dan opini publik.
“Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. Karena itu, biarkan hukum berbicara melalui fakta dan putusan pengadilan, bukan melalui kegaduhan di ruang publik,” pungkasnya.(Yah/Eno)





