Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Bereskan Konflik Agraria, Wamen ATR/BPN Dorong Kepala Daerah Ambil Peran Strategis
Batam | Serulingmedia.com – Pemerintah pusat mendorong kepala daerah mengambil peran lebih aktif sebagai ujung tombak penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang.
Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung keberhasilan program strategis nasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam rapat pengawasan Komisi II DPR RI bersama Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Menurut Wamen Ossy, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai penggerak utama dalam menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan yang melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama mencari solusi. Kepala daerah tentu yang paling memahami stabilitas dan dinamika sosial di wilayahnya,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam regulasi itu, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing.
Melalui GTRA, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoordinasikan berbagai pihak guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, Wamen Ossy menegaskan bahwa penyusunan rencana tata ruang tidak lagi semata-mata bersifat top down, melainkan juga mengakomodasi aspirasi daerah melalui pendekatan bottom up.
“Dengan forum ini, pembahasan rencana tata ruang dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota dapat didiskusikan bersama berbagai stakeholder, termasuk DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya memastikan gubernur menjalankan dua fungsi strategis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.
Menurutnya, pengawasan Komisi II DPR RI bertujuan memastikan program prioritas nasional, termasuk sektor pertanahan dan tata ruang, berjalan efektif melalui koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional berjalan atau tidak. Jika belum berjalan, sampaikan kepada kami agar menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi,” tegas Rifqinizamy.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan penguatan koordinasi lintas pemerintahan sehingga berbagai persoalan pertanahan, konflik agraria, dan penataan ruang di daerah dapat diselesaikan lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ( Sar).






