Usai Kantornya Digeledah Kejari, Plt Kadiskumperindag Batu Janjikan Benahi Tata Kelola Pasar Among Tani

1678951_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Sehari setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu menggeledah Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta UPT Pasar Induk Among Tani,

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachrani, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Menurut Dian, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Proses yang ada sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Batu. Pada prinsipnya, perbaikan tata kelola Pasar Induk Among Tani menjadi keniscayaan,” ujar Dian, Selasa (7/7/2026).

Dian memastikan jajarannya bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Batu.

“Dalam keterkaitan proses hukum yang ada, kami menghormatinya dan kooperatif sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing,” katanya.

Di tengah proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023, Diskumperindag, kata Dian, justru menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk membenahi tata kelola pasar.

Fokus pembenahan diarahkan pada empat aspek, yakni penataan dan penaatan terhadap aturan, penguatan legalitas, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Karena itu SOP perlu dipertajam agar tata kelola Pasar Induk Among Tani berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu menggeledah Kantor Diskumperindag Kota Batu dan Kantor UPT Pasar Induk Among Tani pada Senin (6/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023.

 

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka.( Eno).