ATR/BPN Gandeng Komisi II DPR Matangkan RUU Administrasi Pertanahan, Bidik Solusi Konflik Lahan

1677396_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan dengan menggandeng Komisi II DPR RI melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

 

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi RUU agar mampu menjawab berbagai persoalan administrasi pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, mulai dari konflik lahan hingga tumpang tindih regulasi.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting. RUU tentang Administrasi Pertanahan adalah upaya kita bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia semakin baik, baik untuk masa kini maupun masa depan,” ujar Ossy.

Ia menekankan bahwa regulasi yang berkualitas harus lahir dari dialog yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPR, hingga kalangan akademisi.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif dari berbagai pihak, termasuk pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.

FGD tersebut dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan pertanahan.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif ATR/BPN dalam mendorong penyusunan regulasi baru tersebut.

 

Menurutnya, keberadaan UU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini menghambat kepastian hukum di sektor pertanahan.

Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang kerap dikeluhkan masyarakat.

 

Pertama, tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan.

 

Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, belum sinkronnya data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.

 

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan.

 

Paparan itu menjadi dasar pembahasan bersama untuk menyempurnakan naskah regulasi sebelum masuk ke tahapan legislasi berikutnya.

Melalui pembahasan bersama pemerintah dan DPR, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.( Sar).