Fitur Berbagi Akses Sertipikat di Sentuh Tanahku, Cek Riwayat Tanah Kini Lebih Mudah dan Transparan

IMG-20260624-WA0056

Jakarta | Serulingmedia.com – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara lebih mudah, aman, dan transparan melalui fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Fitur ini memungkinkan pemilik tanah membagikan akses informasi sertipikat kepada calon pembeli tanpa harus menyerahkan salinan dokumen fisik atau fotokopi sertipikat.

 

Melalui akun Sentuh Tanahku, calon pembeli dapat melihat data bidang tanah secara langsung sesuai dengan batas waktu akses yang diberikan oleh pemilik.

Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi.

 

Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, lalu menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”.

 

Setelah itu, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan durasi akses yang diberikan.
Calon pembeli yang menerima akses dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu “Dibagikan”.

 

Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah.

 

Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat mengetahui berbagai informasi penting terkait bidang tanah, seperti nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran yang pernah dilakukan.

 

Riwayat catatan pendaftaran tersebut memuat berbagai informasi layanan pertanahan yang pernah tercatat pada bidang tanah, antara lain transaksi jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat sengketa.

 

Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

 

Kementerian ATR/BPN menilai pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi pertanahan.

 

Dengan akses langsung yang diberikan pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pemeriksaan data secara mandiri sehingga risiko kesalahan informasi maupun sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.( Sar).