KPU Kota Batu Wacanakan Pergeseran Dapil 2029, Dapil 4 Berpotensi Tambah Kursi

1609969_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mulai membuka wacana potensi pergeseran daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029 dalam rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yang digelar di ruang rapat KPU Kota Batu, Senin (22/6/2026).

 

Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menyampaikan bahwa agenda tersebut mencakup pemutakhiran data partai politik sekaligus pemetaan awal dampak perubahan jumlah penduduk terhadap komposisi dapil di Kota Batu.

Dalam forum tersebut, KPU memaparkan hasil pemetaan sementara yang menunjukkan adanya potensi perubahan alokasi kursi legislatif antar dapil.

 

Dapil 4 tercatat mengalami peningkatan jumlah penduduk secara signifikan, sementara Dapil 3 menunjukkan kondisi stagnan.

“Perubahan jumlah penduduk ini berpotensi berdampak pada distribusi kursi pada Pemilu 2029. Karena itu kami sosialisasikan lebih awal agar partai politik bisa mempersiapkan diri,” ujar Heru Joko Purwanto.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa langkah sosialisasi dini ini dilakukan agar seluruh partai politik memiliki pemahaman yang sama terhadap kemungkinan perubahan konfigurasi dapil di Kota Batu.

 

“Ini masih bersifat proyeksi berdasarkan dinamika kependudukan. Namun penting kami sampaikan sejak awal supaya tidak ada keterkejutan di kemudian hari dan partai politik bisa mulai menghitung serta mempersiapkan strategi,” tambahnya.

 

Berdasarkan simulasi awal KPU, Dapil 3 yang saat ini memiliki 9 kursi berpotensi berkurang menjadi 8 kursi, sedangkan Dapil 4 yang saat ini memiliki 7 kursi berpotensi bertambah menjadi 8 kursi.

 

KPU menegaskan, perubahan tersebut masih sangat bergantung pada hasil pemutakhiran data kependudukan resmi yang akan menjadi dasar penetapan dapil pada tahapan Pemilu 2029.

 

Selain membahas potensi pergeseran dapil, KPU Kota Batu juga memberikan pemahaman teknis kepada partai politik mengenai cara membaca dan menghitung dampak perubahan jumlah penduduk terhadap alokasi kursi legislatif.

 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan transparansi, literasi kepemiluan, serta memastikan seluruh peserta pemilu memiliki kesiapan yang sama dalam menghadapi dinamika politik ke depan.( Eno).,