Pemecahan Sertipikat Tanah Kian Diminati, ATR/BPN Jelaskan Syarat dan Prosedurnya
Jakarta | Serulingmedia.com – Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu urusan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat ke Kantor Pertanahan. Kebutuhan pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan menjadi faktor utama meningkatnya permohonan pemecahan sertipikat tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang masih tercatat dalam satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing memiliki sertipikat tersendiri.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Meski dipecah menjadi beberapa bidang baru, status hukum tanah hasil pemecahan tetap mengikuti status bidang tanah asal.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.
Sementara itu, data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.
Untuk mengajukan layanan tersebut, masyarakat wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Bagi pengembang perumahan, persyaratan tambahan berupa rencana tapak atau site plan yang telah disahkan pemerintah daerah setempat.
Sementara untuk tanah warisan, pemohon harus melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan.
Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Untuk memudahkan akses informasi, ATR/BPN menyediakan layanan informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui menu “Info Layanan” pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui persyaratan, tahapan proses, hingga simulasi biaya yang dibutuhkan.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh pendampingan dan informasi lebih lanjut terkait layanan pertanahan.( Sar).






