Jangan Tergiur SHMSRS, Status Tanah Apartemen Bisa Jadi Bom Waktu bagi Pemilik
Jakarta | Serulingmedia.com – Masyarakat yang berencana membeli apartemen atau rumah susun diminta tidak hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.
Kurangnya pemahaman terhadap legalitas tanah dinilai dapat menimbulkan berbagai persoalan administrasi hingga sengketa di kemudian hari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 UU Rumah Susun.
Ketentuan itu menunjukkan bahwa tidak seluruh hak atas tanah yang menjadi dasar pembangunan apartemen bersifat permanen.
Pada bangunan yang berdiri di atas HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah lainnya yang memiliki jangka waktu tertentu, diperlukan proses perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memeriksa status sertifikat dan hak atas tanah, calon pembeli juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Organisasi tersebut memiliki peran strategis dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang menjadi hak seluruh penghuni dan pemilik unit.
P3SRS juga berfungsi mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun legalitas rumah susun.
Keberadaan organisasi ini menjadi faktor penting ketika diperlukan pengurusan administrasi yang menyangkut tanah bersama, termasuk proses perpanjangan hak atas tanah.
Apabila sebuah apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan masa berlaku hak atas tanahnya berakhir, pemilik unit berpotensi menghadapi berbagai kendala.
Dampaknya dapat berupa terhambatnya proses jual beli unit, kesulitan mengagunkan properti ke lembaga keuangan, hingga munculnya konflik dan sengketa hukum di kemudian hari.
Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik juga dapat memicu persoalan administratif yang berpengaruh terhadap kepentingan seluruh penghuni.
Karena itu, keberadaan P3SRS yang aktif dan sah menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kepastian hukum kepemilikan apartemen.
Masyarakat pun diimbau lebih cermat sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen. Pemeriksaan legalitas secara menyeluruh, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah, hingga keberadaan P3SRS, dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam memiliki hunian vertikal di kawasan perkotaan.
Dengan memahami seluruh aspek legalitas tersebut, calon pembeli diharapkan dapat terhindar dari risiko hukum dan administratif yang berpotensi muncul di masa mendatang, sekaligus memperoleh kepastian atas investasi properti yang dimilikinya. (Sar)






