Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, S.H., M.H.: Perlindungan Konsumen Jadi Ujian Besar Ekonomi Digital Indonesia

SRI LESTARI_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat dinilai membawa dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Di satu sisi, masyarakat dimudahkan dengan layanan belanja online, paylater, pinjaman online, investasi digital, e-wallet, hingga transaksi cepat berbasis aplikasi. Namun di sisi lain, ancaman terhadap perlindungan konsumen juga semakin besar.

Pengamat hukum ekonomi digital, Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, menegaskan bahwa kemajuan teknologi finansial tidak boleh mengorbankan hak-hak konsumen. Menurutnya, banyak masyarakat masih terjebak dalam layanan digital karena minimnya pemahaman mengenai bunga, denda, biaya layanan, risiko gagal bayar, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, S.H., M.H., yang juga Dosen pada Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana UMI Makassar, menyebut persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan teknologi, melainkan sudah menjadi persoalan hukum ekonomi yang serius.

“Negara, pelaku usaha, dan platform digital wajib memastikan masyarakat terlindungi,” ujarnya dalam analisa yang disampaikan di Makassar, Rabu (27/5/2026).

Ia menilai, maraknya pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga praktik paylater yang tidak transparan menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan literasi masyarakat terhadap layanan ekonomi digital.

Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, S.H., M.H. menekankan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah memastikan legalitas platform digital sebelum digunakan. Konsumen diminta lebih teliti mengecek apakah layanan keuangan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, platform digital juga dinilai wajib memberikan informasi yang jujur dan mudah dipahami terkait bunga, denda, biaya administrasi, mekanisme penagihan, serta penggunaan data pribadi konsumen.

“Informasi penting tidak boleh disembunyikan dalam syarat dan ketentuan yang rumit. Transparansi menjadi kunci utama perlindungan konsumen,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan seluruh bukti transaksi apabila mengalami kerugian. Bukti seperti screenshot percakapan, bukti transfer, invoice, hingga identitas akun dinilai penting sebagai dasar pengaduan hukum.

Dalam analisanya, Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, S.H., M.H. mendorong pemerintah dan lembaga pengawas memperketat pengawasan terhadap pinjol, investasi digital, paylater, dan e-commerce agar pelaku usaha yang melanggar dapat segera ditindak tegas.

Tak kalah penting, literasi hukum dan literasi keuangan harus diperluas hingga ke desa-desa, mahasiswa, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, dan generasi muda yang selama ini menjadi sasaran utama promosi layanan keuangan digital.

Menurutnya, ekonomi digital yang sehat bukan hanya cepat dan praktis, tetapi juga harus menghadirkan rasa aman, keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.

“Teknologi seharusnya menjadi alat kesejahteraan, bukan sumber kerugian masyarakat. Konsumen cerdas adalah konsumen yang memahami haknya, mengetahui risikonya, dan berani memperjuangkan perlindungan hukumnya,” pungkasnya. ( Yah/Eno)