FPN Teken MoU dengan Perhutani KPH Pasuruan, Fokus Selamatkan Sumber Daya Air dan Kelestarian Hutan

1463150_11zon

Malang | Serulingmedia.com – Perum Perhutani KPH Pasuruan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Dewan Majelis Nasional Ormas Formasy Praja Nusantara (FPN) terkait upaya menjaga, memulihkan, dan mengonservasi sumber daya air demi kelestarian hutan di kawasan KPH Pasuruan. Penandatanganan dilakukan di Kantor Perhutani KPH Pasuruan, Terusan Kawi, Jumat (22/5/2026).

 

Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Jajaran Perhutani bersama pengurus FPN tampak serius membahas kondisi sumber daya air yang dinilai semakin memerlukan perhatian bersama, khususnya di kawasan hutan penyangga sumber mata air.

Administratur KPH Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto, didampingi Kasi Perencanaan, Kasi Hugra, serta Asper Tosari Amir, menyampaikan apresiasi kepada FPN atas sinergi yang dibangun dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan sumber daya air.

Ivan menegaskan, persoalan air saat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun Perhutani semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Perhutani KPH Pasuruan sangat mengapresiasi langkah dan kepedulian FPN. Sinergi seperti ini penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan sumber air tetap tersedia bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujar Ivan Cahyo Susanto.

Ivan menjelaskan, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pembangunan kesadaran etika sosial, kesadaran hukum, serta penyelesaian persoalan pemanfaatan sumber air di kawasan hutan dalam pengelolaan KPH Pasuruan.

 

Selain itu, kerja sama juga mencakup penyuluhan dan kampanye publik mengenai pentingnya menjaga sumber daya air dan kawasan tangkapan air (catchment area) di wilayah hutan KPH Pasuruan.

Menurut Ivan, kerja sama tersebut juga menjadi langkah konkret dalam mitigasi krisis air yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah.

“Ke depan kami akan melakukan identifikasi ulang serta penertiban legalitas pemanfaatan air, termasuk Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA), agar pemanfaatan sumber daya air tetap sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem kawasan hutan,” tegasnya.

Dalam kegiatan itu hadir Ketua Umum Formasy Praja Nusantara Dodik Purwoko, S.P., Ketua FPN DMD Pasuruan Raya Romsul Hasbawi, Divisi Investigasi Taufik Hidayat, Ketua FPN DMD Kota Batu Yoyok Yuliono, serta Divisi Lingkungan dan SDA DMD Kota Batu Warsito atau yang akrab disapa Pitik.

Ketua Umum Formasy Praja Nusantara, Dodik Purwoko, menyampaikan rasa syukur atas respons cepat dan komunikatif dari jajaran Perhutani KPH Pasuruan dalam merespons persoalan krisis air melalui penandatanganan MoU tersebut.

Ia menilai langkah Perhutani KPH Pasuruan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap upaya penyelamatan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air.

“MoU ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk keseriusan bersama dalam menjaga ketersediaan air di kawasan hutan. Kalau sumber air rusak, dampaknya akan dirasakan masyarakat luas,” kata Dodik Purwoko.

Dodik menambahkan, kerja sama tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Kadivre Perhutani Jawa Timur Wawan Triwibowo untuk mendukung gerakan konservasi air yang selama ini digaungkan FPN.

“Kami ingin ada ketertiban dan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan air. Negara harus hadir menjaga kedaulatan atas sumber daya air agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua FPN DMD Pasuruan Raya, Romsul Hasbawi, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan dan koordinasi kepada kepala daerah, Muspida, aparat penegak hukum, camat, kepala desa, instansi, hingga pihak swasta di Kabupaten Pasuruan terkait kegiatan klarifikasi dan investigasi implementasi ketertiban hukum pemanfaatan air.

“Kami juga akan melanjutkan klarifikasi dan investigasi langsung ke lapangan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua FPN DMD Kota Batu, Yoyok Yuliono. Ia mengungkapkan bahwa surat serupa juga telah dikirimkan kepada Wali Kota Batu beserta sejumlah pihak terkait.

Yoyok berharap seluruh pemanfaat dan pengguna air dengan penggunaan di atas 100 meter kubik per bulan maupun yang memperjualbelikan air di Kota Batu segera mengurus izin SIPA sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Kami berharap himbauan ini dapat dipatuhi tanpa penolakan karena semuanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dukungan terhadap langkah FPN juga datang dari sejumlah organisasi mitra. Ketua LSM LMPI Pasuruan Raya, Sutikno, menyatakan siap bergerak menunggu instruksi lanjutan dari pimpinan FPN. Dukungan serupa disampaikan Ketua GM Grib Pasuruan Raya, Edy Ambon.

Sementara itu, Ketua Passer Indonesia Provinsi Jawa Timur, Abah Edy Macan, melalui sambungan telepon menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban legalitas para pengguna air agar sesuai aturan yang berlaku serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi menjaga ketersediaan air saat ini maupun di masa mendatang.

Menutup pertemuan tersebut, Dodik Purwoko menegaskan bahwa gerakan penertiban legalitas pemanfaatan air bukan hanya untuk meminimalisir kerusakan sumber daya air, tetapi juga memastikan adanya pengakuan terhadap kedaulatan negara atas pengelolaan air.

“Harapannya seluruh pemanfaat dan pengguna air dapat tertib dan taat hukum sehingga terhindar dari potensi persoalan hukum, ketidaktertiban pajak, hingga praktik pencucian uang, sekaligus menjaga keberlangsungan peradaban Nusantara,” pungkasnya.( Eno).