Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Tangerang Rasakan Layanan Lebih Cepat dan Transparan
Tangerang | Serulingmedia.com – Tren masyarakat mengurus sertipikat tanah secara mandiri terus meningkat. Selain dinilai lebih transparan, cara ini juga dinilai efektif untuk menghindari risiko penipuan yang kerap terjadi melalui perantara atau calo.
Hal tersebut dirasakan langsung oleh Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang sempat mengalami kendala saat menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen pertanahan. Alih-alih selesai, proses yang dijalani justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Senin ( 4/5/2026).
Zakia mengaku sempat khawatir menghadapi proses birokrasi yang dianggap rumit. Namun, pengalaman langsung di lapangan justru membalikkan persepsinya.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujarnya.
Dari konsultasi yang dilakukan, Zakia mendapatkan penjelasan lengkap terkait prosedur hingga persyaratan yang dibutuhkan.
Ia juga mengaku lebih tenang karena seluruh informasi dapat diperoleh hanya dengan mendatangi satu loket layanan.
Pengalaman serupa disampaikan Febri (37), warga lainnya yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih jalur mandiri untuk menghindari biaya tambahan.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.
Febri menambahkan, kejelasan informasi mengenai tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran membuatnya lebih yakin dalam mengurus proses tersebut secara langsung.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri.
Selain layanan pada hari kerja, kini juga tersedia program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu.
Melalui inovasi ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja tetap dapat mengurus dokumen pertanahan dengan mudah, cepat, dan aman tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.( Sar).






