Nusron Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Semarang | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan pertanahan melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat.
Dalam pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026), Nusron menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa kepastian jadwal pengukuran.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” tegas Nusron.
Melalui sistem baru tersebut, pemohon akan memperoleh jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima.
Setelah proses pengukuran dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan hanya membutuhkan waktu paling lama 12 hari.
Menurut Nusron, standar layanan tersebut diharapkan mampu menciptakan proses administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain layanan reguler, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan percepatan proses pengukuran.
Layanan ini dikenakan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya pada layanan pengukuran, transformasi juga dilakukan pada proses Peralihan Hak atas tanah.
Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian layanan tersebut dalam waktu 10 hari kerja, terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Skema pelayanan tersebut meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian seluruh persyaratan administrasi, pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), dan PNBP oleh pemohon dalam lima hari.
Untuk mengatasi kendala yang kerap muncul dalam proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui penerbitan Surat Edaran Bersama.
“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” ujarnya.
Setelah surat edaran tersebut diterbitkan, seluruh Kantor Pertanahan diminta segera menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah guna mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Di akhir arahannya, Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi layanan pertanahan sepenuhnya bergantung pada komitmen seluruh jajaran ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegasnya.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto bersama jajaran.(Sar).






