Genjot RDTR, Menteri Nusron Peringatkan Daerah NTB: Tanpa Tata Ruang, Investasi Mandek
Mataram | Serulingmedia.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna membuka peluang investasi yang lebih luas.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026), Nusron menegaskan bahwa keberadaan RDTR menjadi kunci kemudahan perizinan usaha, khususnya dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” tegas Nusron.
Data menunjukkan, dari target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah rampung. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan rincian target tersebar di seluruh wilayah NTB, termasuk Lombok Barat, Lombok Tengah, hingga Kabupaten Bima.
Selain mendorong percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Ia meminta kepala daerah mengalokasikan minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk pertanian, serta masing-masing 1% untuk kebutuhan industri/infrastruktur dan cadangan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa percepatan RDTR menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di NTB.
Dalam kesempatan yang sama, Pemprov NTB bersama Kantor Wilayah BPN NTB juga menandatangani nota kesepakatan (MoU) terkait sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN.
Rakor tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah, meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota se-NTB.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran DPRD se-NTB serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (Sar)





