Urus Sertipikat Tanpa Calo! Kementerian ATR/BPN Tekankan Transparansi dan Kemudahan Layanan Tanah

MANDIRI_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai perlindungan hukum yang sah bagi masyarakat. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat didorong untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan perantara atau calo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga terbaru sebagai dasar pembuktian subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Tidak hanya itu, pemohon juga perlu membawa dokumen riwayat penguasaan tanah, seperti girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa/kelurahan. Seluruh dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan, namun menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Untuk tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, masyarakat wajib menyertakan SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila bukti tertulis tidak lengkap, klaim kepemilikan tetap dapat diproses melalui pembuktian penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus dengan itikad baik, serta disertai kesaksian pihak terpercaya. Mekanisme ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam penetapan hak.

Selain pemeriksaan data yuridis, pendaftaran juga mencakup pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran baru dilakukan setelah batas dinyatakan jelas, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Jika seluruh proses telah terpenuhi, Kantor Pertanahan akan mencatat data pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang sah dan kuat.

Biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui skema PNBP merujuk PP Nomor 128 Tahun 2015, dan masyarakat dapat melakukan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi layanan resmi Kementerian ATR/BPN dapat diakses melalui Hotline WhatsApp 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Untuk meningkatkan kemudahan, Kantor Pertanahan kini menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri, sehingga pengurusan sertipikat dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Dengan mematuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur resmi, proses sertipikasi tanah diharapkan memberikan kepastian hukum, keamanan aset, dan pelayanan publik yang semakin transparan. (Sar)