Dari Ibadah ke Pemberdayaan: Prof Tika Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat

1138250_11zon

Surabaya | Serulingmedia.com – Zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi untuk menciptakan keadilan sosial.

 

Penguatan tata kelola zakat yang profesional dan transparan dinilai menjadi kunci agar potensi zakat mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Pakar Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Universitas Airlangga, Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE., MSi, menilai bahwa ketimpangan sosial-ekonomi masih menjadi tantangan serius di tengah meningkatnya kesejahteraan sebagian masyarakat.

 

Menurutnya, zakat dapat menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan tersebut apabila dikelola dengan sistem yang baik dan berorientasi pada pemberdayaan.

Ia menjelaskan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat tidak lagi hanya berfokus pada pengumpulan dan pendistribusian dana semata. Lebih dari itu, zakat harus diarahkan pada program pemberdayaan dan pendayagunaan yang mampu meningkatkan kemandirian ekonomi para penerima manfaat.

“Fungsi pemberdayaan dan pendayagunaan zakat inilah yang kemudian mampu menciptakan keadilan sosial serta meminimalkan ketimpangan antara kelompok kaya dan miskin,” ujar Prof Tika.

Lebih lanjut, ia menyoroti upaya peningkatan transparansi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui platform SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS).

 

Sistem tersebut memungkinkan proses verifikasi data dan pengelolaan zakat menjadi lebih transparan, baik bagi BAZNAS sebagai lembaga pemerintah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh organisasi masyarakat, masjid, atau yayasan.

Menurutnya, penerapan good amil governance atau tata kelola lembaga zakat yang baik sangat diperlukan agar efektivitas zakat dalam menciptakan keadilan sosial dapat tercapai secara optimal.

Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang mewajibkan setiap lembaga zakat melaporkan hasil audit pengumpulan dan pendistribusian secara terbuka kepada publik.

Namun demikian, Prof Tika mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah lembaga zakat di Indonesia yang telah memiliki laporan teraudit secara resmi, baik audit keuangan maupun audit kepatuhan syariah, masih sangat terbatas.

“Hingga saat ini, lembaga zakat di Indonesia yang laporannya sudah teraudit secara resmi masih di bawah sepuluh persen,” paparnya.

Di sisi lain, Prof Tika melihat potensi besar generasi muda, khususnya Generasi Z (Gen Z), untuk berperan dalam memperkuat ekosistem zakat di Indonesia. Kemampuan literasi digital dan pemanfaatan teknologi yang dimiliki generasi ini dinilai dapat membantu meningkatkan transparansi serta mendorong evaluasi kritis terhadap tata kelola zakat melalui berbagai platform digital.

“Harapannya, Gen Z bisa menjadi sosok yang mampu mengubah paradigma masyarakat di masa kini, dengan mempersuasi bahwa zakat tidak lagi dipandang sebagai kewajiban yang ditunaikan di akhir masa, melainkan sebuah gaya hidup yang diutamakan sejak awal,” tuturnya.(Dini/Eno)