Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa

DALU_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam paparannya, Dalu Agung Darmawan menekankan bahwa seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja (Satker) harus memegang teguh prinsip transparansi ketika mengelola anggaran negara.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu bertanggung jawab dengan benar dan menghindari konflik-konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menilai, prinsip transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, khususnya bagi jajaran yang akan menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, Dalu Agung Darmawan juga mendorong para pejabat terkait untuk terus meningkatkan kompetensi secara bertahap.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sertifikasi kompetensi yang akan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sudah sepatutnya swakelola juga memahami ilmu transparansi dengan baik agar lebih akuntabel dan efisien dalam pelaksanaan kerja. Pengadaan barang/jasa perlu integrasi yang lebih baik antara penyedia dengan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil agar semakin mantap dalam menerapkan ilmu tersebut,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi para PPK. Menurutnya, webinar ini menjadi pemicu agar para PPK segera meraih sertifikasi kompetensi yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan KPA secara tepat dan sesuai aturan.

“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan bersama BPSDM pada hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ungkap Awaludin.

Ia juga mengimbau seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memahami klasifikasi sertifikasi yang berlaku. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan yang membutuhkan persyaratan khusus, dan sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi seorang PPK.

Sertifikasi C sendiri merupakan pelatihan dan pengakuan kompetensi resmi bagi pejabat yang menangani pengadaan barang/jasa pemerintah dengan kategori pekerjaan sederhana, rutin, atau berulang.

Webinar nasional ini diikuti oleh para KPA satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari seluruh Indonesia dengan jumlah peserta mencapai 820 orang. Di akhir kegiatan, panitia juga mengadakan sesi kuis untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan dalam sosialisasi tersebut. (Sar)