REDD+ Kalbar di Persimpangan: Antara Janji Mitigasi dan Kebijakan yang Masih Kontradiktif

glorio senen_11zon

Kalimantan Barat I Serulingmedia.com  — Pelaksanaan Kick Off Program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) di Kalimantan Barat dinilai tidak boleh berhenti pada agenda seremoni belaka. Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Kalbar, Glorio Sanen, menegaskan bahwa di tengah laju deforestasi yang masih tinggi, klaim keamanan hutan justru berpotensi menyesatkan arah kebijakan.

Menurut Glorio, REDD+ sejatinya merupakan agenda mitigasi krisis iklim. Namun tanpa pengendalian deforestasi yang serius dan konsisten, program tersebut hanya akan menjadi janji hijau yang rapuh di tingkat implementasi.

“Ini agenda mitigasi. Deforestasi kita masih tinggi. Jangan sampai kita mengulang cerita Sumatera, merasa aman, lalu bencana besar terjadi,” ujar Glorio saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (29/01/2025).

Ia mengingatkan, pengalaman Sumatera menjadi pelajaran penting bagaimana narasi “hutan masih aman” yang tidak diiringi kebijakan tegas justru berujung pada kerusakan ekologis dan bencana lingkungan berskala luas.

Sebagai salah satu provinsi penerima pendanaan REDD+ di Pulau Kalimantan, Kalbar dinilai memiliki posisi strategis. Namun Glorio menegaskan, besarnya dana tidak otomatis menjamin keberhasilan program. Faktor penentu justru terletak pada keberpihakan kebijakan dan political will pemerintah daerah.

Ia menyoroti tiga fondasi utama yang seharusnya menjadi roh pelaksanaan REDD+. Pertama, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Kedua, tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan. Ketiga, dampak nyata terhadap penurunan deforestasi dan emisi karbon.

“Program lingkungan jangan sampai berubah menjadi alat kriminalisasi masyarakat adat. Pengakuan dan perlindungan hak mereka harus menjadi prasyarat,” tegasnya.

Glorio menilai persoalan mendasar yang belum terselesaikan hingga kini adalah ketiadaan kepastian hukum terkait pengakuan masyarakat adat. Tarik ulur regulasi, termasuk belum disahkannya undang-undang khusus masyarakat adat, membuat berbagai program kehutanan—termasuk REDD+—rawan memicu konflik di tingkat tapak.

“Selama pengakuan masyarakat adat masih tarik ulur di level regulasi, REDD+ akan selalu berisiko melahirkan konflik dan ketidakadilan,” katanya.

Dalam situasi tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat kerap berada di posisi paling rentan. Upaya mempertahankan wilayah kelola justru sering berujung pada kriminalisasi, sementara ekspansi industri berjalan relatif tanpa hambatan.

Glorio mengutip prinsip yang berkembang dalam gerakan masyarakat adat bahwa tanpa pengakuan hak, tidak akan ada pengurangan emisi, deforestasi, maupun degradasi hutan. Karena itu, penguatan hak tenurial harus berjalan seiring dengan agenda mitigasi perubahan iklim.

Selain dimensi ekologis, ia menegaskan bahwa program kehutanan seharusnya juga berdampak pada penguatan ekonomi rakyat melalui pengembangan hasil hutan non-kayu yang berkelanjutan, bukan justru mempersempit ruang hidup masyarakat.

Namun demikian, Glorio menyoroti paradoks kebijakan daerah yang hingga kini masih mengemuka. Di satu sisi, pemerintah daerah menyuarakan krisis ekologis dan komitmen iklim, tetapi di sisi lain tetap membuka ruang luas bagi industri ekstraktif dan ekspansi perkebunan.

“Ini kontradiktif. Bicara krisis ekologis, tapi kebijakan tidak berpihak. Pengakuan masyarakat adat juga masih sangat lemah,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan REDD+ di Kalimantan Barat sangat bergantung pada keberanian politik kepala daerah—mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota—untuk mengambil kebijakan konkret yang berpihak pada hutan dan masyarakat adat.

“Dukungan tidak boleh berhenti di seremoni. Harus ada kebijakan nyata, bukan sekadar retorika,” pungkas Glorio. ( Polo/Eno)