Damai Setelah Konflik Belasan Tahun, Reforma Agraria Kembalikan Harmoni Desa Soso Blitar

841865_11zon

Blitar | Serulingmedia.com – Konflik agraria yang selama belasan tahun memicu ketegangan antara petani dan perusahaan perkebunan di Desa Soso, Kabupaten Blitar, akhirnya menemukan titik terang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Kismo Handayani dan masyarakat Desa Soso berhasil menyelesaikan sengketa melalui Redistribusi Tanah dalam Program Reforma Agraria, yang mulai membuahkan hasil nyata sejak 2022.

Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi, menyatakan bahwa konflik tersebut berpotensi berlarut-larut apabila Kementerian ATR/BPN tidak menginisiasi penanganan melalui mediasi berkelanjutan serta fasilitasi redistribusi tanah. Menurutnya, proses dialog yang intensif menjadi kunci utama tercapainya kesepakatan bersama.

“Perusahaan kadang tidak menyadari bahwa kurangnya komunikasi bisa berdampak besar. Setelah kami turun langsung ke masyarakat, kami lebih memahami akar konflik sebelum dan sesudah redistribusi. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun sinergi dengan warga Desa Soso adalah kebanggaan tersendiri,” ujar Dwi Setyo Rahadi di Desa Soso, Kabupaten Blitar, Minggu ( 4/1/2026).

Ia menambahkan, pasca redistribusi tanah, para petani kini dapat mengelola lahan secara mandiri. Di sisi lain, perusahaan tetap menjalankan operasional perkebunan dan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat. Pendampingan tersebut difokuskan pada edukasi pemanfaatan lahan agar produktivitas tanah semakin optimal.

“Saya sering berkeliling bukan untuk mengatur, tetapi untuk memberi edukasi agar tanah bisa difungsikan secara maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menegaskan bahwa pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik agraria.

Ia menilai keberhasilan di Desa Soso terjadi karena seluruh pihak yang terlibat bersedia duduk bersama dan berkomitmen mencari solusi.

“Kami memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik untuk duduk bersama. Ketika ada kemauan untuk menyelesaikan, maka solusi bisa ditemukan. Kuncinya adalah kolaborasi, menyamakan visi, lalu membagi peran secara jelas,” terang Barkah Yoelianto.

Ia juga menekankan bahwa kesepakatan yang telah diputuskan bersama wajib dijalankan secara konsisten. Menurutnya, peran pemerintah tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah, tetapi berlanjut pada penataan akses pasca redistribusi, termasuk penataan pemanfaatan dan pengelolaan lahan.

“Setelah sertipikat diberikan, masyarakat juga mau ditata. Ditata tanahnya dan ditata pula pengelolaannya agar berkelanjutan,” imbuhnya.

Penyelesaian konflik agraria di Desa Soso tidak hanya meredakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi contoh bahwa konflik agraria dapat diselesaikan tanpa konfrontasi, melalui komunikasi, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan.( Eno).