PELATARAN Jadi Andalan Warga, Urus Tanah di Akhir Pekan Kian Diminati

842095_11zon

Semarang | Serulingmedia.com – Program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) terus menjadi solusi favorit masyarakat perkotaan yang kesulitan mengurus administrasi pertanahan di hari kerja.

Layanan yang digelar setiap Sabtu ini dinilai cepat, praktis, dan ramah bagi warga dengan mobilitas tinggi.

Eni (58), warga Kecamatan Semarang Barat, mengaku sudah tiga kali memanfaatkan layanan PELATARAN di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan yang diberikan konsisten cepat dan tidak berbelit-belit.

“Saya sudah tiga kali datang ke kantor ini pada hari Sabtu. Pelayanannya cepat, dari pertama sampai yang ketiga ini juga cepat,” ujar Eni usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonannya, Sabtu ( 3/1/2026).

Eni menuturkan, saat masih aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), ia nyaris tak memiliki waktu luang untuk mengurus persoalan tanah pada hari kerja.

Kehadiran layanan pertanahan di akhir pekan menjadi jawaban atas kebutuhannya tersebut.

Pada kunjungan pertama, Eni datang untuk mencari informasi dan persyaratan. Kunjungan kedua digunakan untuk menyerahkan berkas sekaligus menjalani proses validasi persil.

Sementara pada kunjungan ketiganya, ia mengurus penyelesaian roya dari bank.
“Dari kemarin-kemarin juga cepat, paling lama setengah jam saja,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Santi (30), seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya bekerja sebagai desainer di Kota Semarang.

Ia menilai PELATARAN sangat membantu masyarakat perkotaan yang disibukkan dengan aktivitas pekerjaan dari Senin hingga Jumat.

“Pilih PELATARAN karena hari Senin sampai Jumat ada aktivitas, jadi Sabtu itu waktunya lebih longgar. Sangat membantu, terutama bagi yang liburnya Sabtu-Minggu,” ungkap Santi.

Ia berharap program PELATARAN dapat terus dilanjutkan dan diperluas, mengingat manfaatnya yang nyata bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Sebagai informasi, PELATARAN diselenggarakan setiap akhir pekan pukul 08.00–12.00 WIB di berbagai Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon perorangan tanpa kuasa, guna memastikan pelayanan yang lebih efisien, tepat sasaran, dan akuntabel.

Kehadiran PELATARAN menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang optimal, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.( Sar).