LSM Alap-Alap Desak Pemkot Batu Turun Tangan Soal Sertifikat Warga yang Ditahan Bank Jatim

IMG_20250818_122310

Batu | Serulingmedia.com – Ketua LSM Alap-Alap Batu, Gaib Sampurno, mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu untuk turun tangan menyelesaikan kasus dua sertifikat tanah milik almarhum Yoyok dan ayahnya, Ngatemon, yang hingga kini masih ditahan Bank Jatim Cabang Batu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana keberpihakan Bank Jatim, dan sejauh mana Pemkot Batu hadir membela nasib warganya sendiri?

Menurut Gaib, Pemkot Batu sebagai salah satu pemegang saham Bank Jatim memiliki posisi strategis untuk memberikan saran agar penahanan sertifikat warga asli Batu itu segera dihentikan.

“Kalau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu saat kampanye dengan lantang mengaku sebagai wong mbatu nyell yang siap memperjuangkan nasib wong mbatu, sekarang waktunya membuktikan kesetiaan itu,” tegas Gaib dengan nada emosional, Senin (18/8/2025).

Gaib Sampurno menegaskan, persoalan ini bukan sekadar tentang dokumen tanah, tetapi menyangkut martabat dan keadilan bagi wong Batu.

Ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut justru akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara maupun lembaga keuangan daerah.

Gaib yang dikenal sebagai sahabat dekat almarhum Yoyok juga mengingatkan bahwa perkara ini telah bergulir di jalur hukum dan dimenangkan pihak Yoyok dan Ngatemon hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan perjanjian kredit antara Bank Jatim dengan PT Adhitama Global Mandiri batal demi hukum karena mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Jadi sertifikat itu tidak layak dijadikan jaminan dan seharusnya sudah dikembalikan,” ungkapnya.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5337 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024 menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Malang yang memenangkan pihak Yoyok dan Ngatemon yang diwakili tim kuasa hukumnya dari kantor “Suliono, SH., M.Kn. & Partners” dan Bank Jatim harus menyerahkan sertifikat yang ditahan.

Bahkan, dalam sejumlah putusan Tipikor terungkap adanya perbuatan melawan hukum oleh pejabat Bank Jatim yakni Fajar, SH. dan Fredy Nugroho Sasongko, SE. dalam proses pemberian kredit, kini kedua menjalani hukuman di penjara.

Gaib menambahkan, pihaknya siap beraudiensi dengan Wali Kota Batu untuk menjelaskan secara rinci persoalan ini.

Tidak berlebihan jika Gaib mengingatkan adanya potensi aksi jalanan bila Pemkot Batu tidak segera mengambil sikap tegas.

“Kami ingin Pemkot Batu hadir membela nasib warganya sendiri sebelum rakyat turun ke jalan,” tandas Gaib Sampurno.

Ketua LSM Alap- Alap mengingatkan Pemkot Batu bisa hadir sebagai mediator sekaligus pelindung warganya.

Sebagai pemegang saham Bank Jatim, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong penyelesaian yang adil.

Di titik inilah publik menanti konsistensi kepemimpinan kota: apakah benar-benar berpihak pada wong mbatu, atau sekadar menjadikan jargon itu sebagai alat politik semata.

Kasus ini adalah ujian nyata. Jika Pemkot Batu berhasil memperjuangkan pengembalian sertifikat milik almarhum Yoyok dan Ngatemon, maka kepercayaan masyarakat terhadap janji politik akan semakin kokoh.

Sebaliknya, jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya keluarga korban yang kehilangan hak, melainkan juga marwah kepemimpinan kota Batu yang tergerus.

Pada akhirnya, keadilan yang diperjuangkan bukan hanya tentang dua sertifikat, melainkan tentang keberpihakan nyata pada wong Batu yang sedang berjuang mempertahankan haknya.( Eno).