ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS Serentak di 23 Daerah: Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok!

Screenshot_2025-08-07-20-35-30-426_com.android.chrome-edit

Jakarta | Serulingmedia.com – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, (7 /8/2025).

Gerakan nasional ini menjadi bagian penting dari strategi ATR/BPN untuk mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekaligus membangun budaya sadar batas tanah demi menghindari konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

“GEMAPATAS kali ini akan dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, sementara secara serentak akan dilakukan di 23 kabupaten/kota lainnya,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Pasang Patok, Lindungi Hak Tanah Sendiri

GEMAPATAS bukan sekadar seremoni, melainkan gerakan edukatif yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam memasang tanda batas bidang tanah milik mereka. Harison menyampaikan bahwa pemasangan patok adalah langkah awal dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, sekaligus upaya mencegah konflik.

“Ini bukan kegiatan seremonial belaka. Ini ajakan untuk bergerak bersama. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok. Kita mulai dari hal paling sederhana,” tegas Harison.

Daftar Wilayah GEMAPATAS 2025

Berikut 23 kabupaten/kota yang akan melaksanakan GEMAPATAS secara serentak:

Pulau Jawa:

Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo

Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan

Jawa Barat: Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya

Luar Pulau Jawa:

Riau: Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti

Sumatra Selatan: Banyuasin, Kota Pagar Alam

Kalimantan Barat: Ketapang

Kalimantan Selatan: Tabalong

Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara

Gotong Royong untuk Kepastian Tanah

GEMAPATAS menjadi momentum kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum agraria. Harison menegaskan bahwa dengan partisipasi aktif masyarakat, proses sertifikasi dan legalisasi tanah akan lebih cepat dan terhindar dari potensi sengketa.

“Melalui GEMAPATAS, kita dorong semangat gotong royong, agar masyarakat merasa memiliki tanahnya secara sah dan dilindungi negara,” tutup Harison.

Gerakan ini diharapkan tidak hanya menciptakan peta batas yang jelas, tetapi juga menjadi cikal bakal budaya hukum tanah yang kuat dan tertanam dalam kehidupan masyarakat Indonesia.( Eno).