Sengketa Tanah 16,4 Hektare Terungkap, Menteri Nusron: Ini Momentum Bersihkan Sistem Pertanahan Nasional

IMG-20251110-WA0096

Jakarta | Serulingmedia.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama produk kebijakan tahun 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya.

Menurut Nusron, kasus tersebut justru kembali mencuat karena Kementerian ATR/BPN kini sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan secara besar-besaran.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Sengketa ini melibatkan PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta pihak lain seperti Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya dua dasar hak berbeda di atas tanah yang sama:

Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan tahun 1996 dan berlaku hingga 2036.

Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD, yang berasal dari kebijakan Pemda Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain itu, terdapat pula putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar yang memenangkan GMTD atas perkara dengan Manyombalang Dg. Solong. Namun, Nusron menegaskan bahwa putusan itu hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan otomatis berlaku bagi pihak lain.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sementara Kementerian ATR/BPN berperan administratif untuk memastikan kesesuaian data pertanahan.

“Secara administrasi, kami wajib memastikan objek tanah dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang sah,” tegas Nusron.

Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar guna meminta klarifikasi teknis, termasuk konstatiring administratif sebelum eksekusi, agar tidak terjadi kesalahan objek.

Lebih lanjut, Nusron menilai kasus ini sebagai momentum pembenahan total di tubuh ATR/BPN.

“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” katanya.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutupnya.( Sar).