Sarbumusi Kota Batu Tuntaskan Sengketa PHK Setahun, Empat Pekerja Terima Pesangon Jelang May Day

1369803_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K Sarbumusi) Kota Batu berhasil menuntaskan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat terhenti selama satu tahun.

Penyelesaian ini menjadi momentum penting menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.

Kasus tersebut melibatkan UD Electro & Plastik dengan empat karyawannya, yakni Qomariyah, Ali, Agus Salim, dan Muhfidz. Selama setahun, keempat pekerja tersebut belum mendapatkan kejelasan hak pasca-PHK.

Ketua Sarbumusi Kota Batu, Rudianto, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui forum mediasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, BPJS Ketenagakerjaan, pihak perusahaan, hingga para pekerja yang terdampak.

“Alhamdulillah, pada 30 April 2026 semua pihak bisa dipertemukan dan mencapai kesepakatan bersama,” ujar Rudianto.

Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pekerja menerima pesangon sebesar Rp20 juta dari perusahaan. Selain itu, mereka juga memperoleh bonus tambahan berupa amplifier sebagai bentuk apresiasi dari pihak perusahaan.

Tak hanya itu, hak jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja juga dipenuhi. Penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Deden.

Proses advokasi ini turut didampingi tim hukum Sarbumusi Kota Batu, di antaranya Moch. Wahyu Nur Agung Satriyo, SH dan Indah Harto, SH., MH. Hadir pula perwakilan tripartit Much Ainur Rofiq, SH serta jajaran pengurus Sarbumusi.

Dari pihak pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Mokhtar Forkan bersama jajaran mediator, termasuk Kepala Bidang yang akrab disapa Bu Arik, turut memfasilitasi jalannya mediasi hingga mencapai titik temu.

Rudianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Disnaker Kota Batu, khususnya Bu Kabid dan mediator, serta BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu hingga hak-hak pekerja bisa terpenuhi,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat dicapai melalui sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, dan perusahaan. Momentum ini sekaligus memperkuat semangat perjuangan buruh dalam memperingati May Day di Kota Batu.( Eno).