RSJ Ilegal 12 Tahun di Pujon: Antara Abai Negara dan Jerit Sunyi Para ODGJ

Screenshot_2025-08-06-14-45-50-677_com.whatsapp-edit

Surabaya | Serulingmedia.com – Sebuah fakta mencengangkan terungkap dari wilayah Pujon, Kabupaten Malang. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala diketahui telah beroperasi selama 12 tahun tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Hal ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Komnas Anak Jatim, Febri Kurniawan Pikulun, SH., CLA, yang menyampaikan pernyataan keras terkait kondisi tersebut.

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan keberadaan rumah sakit jiwa di wilayah Pujon yang telah beroperasi selama dua belas tahun tanpa izin resmi. Itu artinya, secara otomatis RSJ tersebut juga dipastikan tidak mengurus perizinan lainnya seperti izin operasional, PBB, pengelolaan limbah, dan lain-lain,” tegas Febri kepada awak media.l, Rabu ( 6/8/2025 ).

Meski berada dalam posisi ilegal, RSJ tersebut tetap menerima dan merawat pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sebuah realitas yang menurut Febri tidak bisa hanya dilihat dari aspek hukum belaka.

“Ini adalah persoalan multi-dimensi: hukum, kesehatan, dan kemanusiaan. Kita tidak bisa membiarkan para ODGJ yang sedang dalam perawatan menjadi korban akibat kelalaian administratif maupun lemahnya pengawasan pemerintah daerah,” lanjutnya.

Febri menegaskan bahwa ODGJ adalah warga negara yang memiliki hak yang sama atas pelayanan kesehatan dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, ketidakberesan legal dalam operasional RSJ tersebut harus direspons secara menyeluruh dan berimbang.

Seruan Tindakan Tegas dan Manusiawi

Dalam pernyataannya, Ketua Komnas Jatim juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai solusi atas permasalahan tersebut:

1. Audit Menyeluruh

Pemerintah daerah bersama dinas terkait harus segera melakukan audit lengkap terhadap rumah sakit tersebut, mencakup aspek legalitas, standar pelayanan, hingga perlindungan hak-hak pasien.

2. Langkah Hukum Tanpa Mengorbankan Pasien

Jika ditemukan pelanggaran berat, maka langkah hukum harus diambil terhadap pengelola, namun dengan tetap menjaga keselamatan dan kelangsungan perawatan para pasien yang saat ini masih dirawat.

3. Menjamin Layanan Kesehatan Jiwa

Pemerintah diharapkan menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan jiwa, termasuk menjajaki kerja sama sementara dengan rumah sakit milik pemerintah atau lembaga berizin lainnya.

4. Keterlibatan Masyarakat Sipil

Untuk memastikan proses transisi berjalan dengan baik, ia juga menyerukan agar organisasi masyarakat sipil dan pegiat kemanusiaan dilibatkan dalam pengawasan serta pendampingan para pasien.

“Kemanusiaan harus tetap menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan persoalan ini, namun tanpa mengabaikan hukum dan tanggung jawab institusional yang menjamin kualitas serta keamanan layanan kesehatan,” pungkas Febri.

Kasus RSJ ilegal di Pujon ini menjadi pengingat keras bahwa sistem kesehatan jiwa di Indonesia masih menyimpan banyak pekerjaan rumah, terutama dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.( Eno).