Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Tanpa Sengketa 6 Februari 2025
Jakarta | Serulingmedia.com- Komisi II DPR dan Kemendagri Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 pada 6 Februari 2025
Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak memiliki perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara. Namun, untuk wilayah khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pelantikan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di MK akan dilakukan secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” kata Rifqi.
Sementara itu, Rifqi menjelaskan bahwa untuk daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan final yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan jadwal, penyelesaian sengketa di MK dijadwalkan paling lambat selesai pada 15 Maret 2025.
“Pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilaksanakan setelah keputusan hukum berkekuatan tetap, sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rifqi.

Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah terpilih berlangsung lancar dan sesuai ketentuan hukum.
Agenda utama rapat adalah membahas pelaksanaan pelantikan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan tepat waktu, memberikan kepastian hukum, dan menjamin kelancaran proses pemerintahan di daerah.(Sar)






