Polres Batu Tetapkan Pasangan Kumpul Kebo Sebagai Tersangka Kasus Aborsi
Batu | Serulingmedia.com – Polres Batu resmi menetapkan pasangan GR (20), warga asal Kabupaten Sleman, dan RN (19), asal Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam kasus aborsi atau pengguguran kandungan.
Keduanya yang belum terikat pernikahan sah ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait upaya paksa untuk menggugurkan kandungan akibat hubungan gelap yang berusia sekitar tiga bulan.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rupatama Polres Batu pada Selasa (17/9/2024), Kapolres Batu, AKBP Pol Andi Yudha Pranata, mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka.
“Laporan dari masyarakat kami terima pada 3 September 2024, terkait dugaan aborsi janin berusia hampir tiga bulan di salah satu hotel tempat pasangan tersebut bekerja,” ujar Kapolres.
Menurut penjelasan Kapolres, pasangan muda tersebut mulai menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2023. Setelah melakukan hubungan intim beberapa kali, RN diketahui tidak mengalami menstruasi. Setelah menjalani pemeriksaan medis, ditemukan bahwa RN tengah mengandung janin.
“Keduanya merasa bingung dan malu karena belum menjadi pasangan sah. Mereka pun sepakat untuk menggugurkan janin setelah hasil pemeriksaan dokter. Mereka menggunakan obat misoprostol dengan dosis awal 3×1, namun tidak berhasil. Lalu dosis ditingkatkan hingga delapan kali lipat, dan akhirnya janin berhasil digugurkan,” lanjut AKBP Andi.
Pasangan ini kini dijerat dengan Pasal 77 ayat (a) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 jenis di antaranya seperti gendok tempat plasma, bentuk plasenta, centong kayu berwarna coklat, pakaian, celana panjang, dan tablet misoprostol.
“Kami juga akan mendatangkan saksi ahli seperti bidan dan dokter untuk memperkuat penyidikan,” tambah Kapolres.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat praktik aborsi ilegal yang melibatkan pasangan muda terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. ( Eno ).






