Pilkada Serentak 2024 di Kota Batu: Tanpa Calon Independen

acara Gatherring KPU Batu.jpeg12

Batu I serulingmedia.com –  Pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Batu, terdapat sebuah fakta menarik tidak ada calon perseorangan yang turut serta dalam pemilihan walikota dan wakil walikota. Pernyataan ini disampaikan oleh Marlina, Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu, dalam acara Gathering bersama media di Hortensia Café & Resto, Kusuma Agrowisata Hotel, Selasa ( 14/5/2024).

Marlina menjelaskan  meskipun terdapat beberapa individu yang berkonsultasi mengenai persyaratan jumlah dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan,namun tidak ada yang benar-benar serius mendaftar. Padahal KPU telah membuka pendaftaran dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, namun hanya satu orang yang datang dengan niat serius.

“ Sayangnya, calon tersebut tidak membawa bukti kelengkapan berkas fisik yang dipersyaratkan dan juga tidak mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Akibatnya, KPU memutuskan bahwa tidak ada calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk Pilkada di Kota Batu tahun ini “ tegas Marlina.

Disebutkan, Untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilwali Kota Batu tahun 2024, seorang kandidat harus mengantongi minimal 10% dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Total dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 16.542 orang. Persyaratan ini, meskipun tampak sederhana, terbukti menjadi tantangan yang signifikan bagi calon independen.

Pengamat Politik DR. Slamet Hendrokusumo  anggota Pokja Batu yang menjadi narasumber Gathering media mengungkapkan ketiadaan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Batu 2024 mencerminkan beberapa hal. Seperti mungkin persyaratan dukungan minimal yang tinggi menjadi penghalang bagi calon-calon independen.

“ Mengumpulkan lebih dari 16.000 tanda tangan dukungan bukanlah tugas yang mudah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki mesin politik atau jaringan luas “ tandasnya.

Juga  proses pendaftaran yang melibatkan dokumen fisik dan sistem online (Silonkada) menunjukkan  calon perseorangan perlu memiliki kapasitas administratif yang baik. Ketidakmampuan memenuhi persyaratan ini menunjukkan  calon independen memerlukan persiapan dan tim yang solid untuk mengurus semua aspek teknis pendaftaran.

Diakui Slamet Hendrikus panggilan akrabnya, fenomena ini juga dapat mengindikasikan dominasi partai politik dalam kancah politik lokal. Partai politik, dengan sumber daya dan jaringan yang lebih kuat, memiliki keunggulan dalam mengusung calon-calon yang mereka dukung. Hal ini mungkin menyulitkan calon independen untuk bersaing, karena mereka harus mengandalkan dukungan dari akar rumput tanpa infrastruktur partai.

Dari sisi lain, absennya calon independen bisa juga diartikan sebagai kurangnya minat atau kesadaran politik dari masyarakat Kota Batu untuk mendukung calon non-partai.

“ Ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPU dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan partisipasi politik dan kesadaran akan pentingnya partisipasi aktif dalam demokrasi “ lanjutnya.

Di sisi lain, Dr. Slamet juga menyoroti kemungkinan bahwa kurangnya calon perseorangan mungkin disebabkan oleh minimnya keberanian dan minat dari individu-individu untuk maju dalam kontestasi politik tanpa dukungan partai. Menjadi calon independen tidak hanya membutuhkan tekad yang kuat, tetapi juga kesiapan untuk menghadapi berbagai risiko, termasuk finansial dan sosial.

Berpartisipasi dalam Pilkada sebagai calon independen memerlukan kesiapan mental dan keberanian untuk menghadapi tantangan politik yang berat. Tidak adanya struktur partai yang mendukung berarti calon harus berjuang sendiri untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Dalam banyak kasus, ketidakpastian mengenai hasil dan risiko kegagalan dapat menjadi faktor penghambat bagi individu-individu yang mempertimbangkan untuk maju secara independen.

Ketidakhadiran calon perseorangan dalam Pilkada Kota Batu 2024 mengindikasikan adanya masalah struktural dalam sistem politik dalam di kota Batu. Perlu adanya refleksi mendalam mengenai bagaimana  dapat membuat proses pencalonan lebih inklusif dan memungkinkan lebih banyak individu untuk berpartisipasi.

“ ketiadaan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Batu 2024 merupakan cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh sistem demokrasi kita. Dengan upaya bersama untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan partisipasi, kita dapat menciptakan iklim politik yang lebih inklusif dan demokratis” Pungkasnya. ( Eno )