Cegah Sengketa, ATR/BPN Ingatkan Pemilik Tanah Pasang Patok dan Jaga Batas

DIRJEN SPPN

Jakarta I Serulingmedia.com – Pemilik tanah diimbau memasang dan memelihara tanda batas bidang tanah untuk melindungi aset sekaligus mencegah potensi sengketa dengan pemilik lahan yang berbatasan. Kejelasan patok juga menjadi faktor penting dalam memperlancar proses pengukuran tanah, termasuk dalam pengurusan sertipikat.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemasangan patok merupakan langkah mendasar untuk menjaga keamanan tanah milik masyarakat.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo Eresta Jaya saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menekankan, tanda batas harus dipasang dengan benar dan dipelihara agar tetap kokoh, tidak bergeser, serta tidak hilang. Dengan demikian, batas bidang tanah dapat diketahui secara jelas ketika diperlukan, terutama saat petugas melakukan pengukuran untuk pendaftaran tanah.

Patok Harus Sesuai Ketentuan

Pemasangan tanda batas tanah tidak boleh dilakukan sembarangan. Mengacu pada Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.

Tanda batas tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah.

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.

Pemasangan patok juga harus memperhatikan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal tersebut mengatur bahwa tanda batas yang telah dipasang perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Patok Jelas, Pengukuran Lebih Cepat

Kejelasan tanda batas juga mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia. Waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Menurut Virgo, kesiapan pemilik tanah menjadi salah satu faktor yang menentukan kelancaran layanan tersebut. Tanah yang sudah dipasangi patok secara jelas akan membantu petugas ukur bekerja lebih efektif di lapangan.

Selain menyiapkan tanda batas, pemohon perlu memastikan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum jadwal pengukuran. Persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan juga harus dipastikan agar kegiatan pengukuran dapat berlangsung tanpa hambatan.

Dengan kesiapan tersebut, petugas dapat langsung melakukan pengukuran ketika datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo.

Melalui kepastian batas tanah dan kesiapan dokumen, masyarakat tidak hanya membantu mempercepat proses sertipikasi, tetapi juga turut menjaga aset pertanahan serta mengurangi risiko perselisihan batas di kemudian hari.( Sar)