Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor dan Amankan 11 Tersangka
Batu | Serulingmedia.com – Polres Batu mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026.
Dalam operasi selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis atau pelaku pengulangan tindak pidana.
Kapolres Batu AKBP Panji Gede Prabawa, S.I.K., S.H., M.A.P., menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat sore (23/10/2026).
Dari delapan kasus yang diungkap, polisi mencatat delapan laporan polisi (LP) dan menetapkan 11 tersangka. Mereka terdiri atas lima orang yang masuk daftar target operasi (TO) dan enam orang non-target operasi (non-TO).
“Dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis,” kata Panji.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut bukan akhir dari upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor.
Polres Batu akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain, termasuk penadah hasil kejahatan.
“Kami minta Satreskrim melanjutkan pengembangan sehingga jaringan yang lebih besar, baik tersangka maupun penadah, bisa terungkap,” ujarnya.
Tersebar di Tiga Wilayah Polsek
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan, para tersangka berasal dari sejumlah daerah, antara lain Kota Batu, Surabaya, Sidoarjo, Probolinggo, Jember, Blitar, dan Tulungagung.
Sementara itu, lokasi kejadian perkara tersebar di wilayah hukum Polsek Batu, Polsek Junrejo, dan Polsek Bumiaji.
Menurut Zaenal, polisi telah mengidentifikasi dua modus yang digunakan para pelaku. Pertama, merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T atau alat lain untuk membuka pengaman kunci sepeda motor.
Kedua, menggunakan kunci yang telah digandakan dari kunci asli.
Tiga tersangka yang merupakan residivis diketahui berasal dari wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Salah satu pengungkapan dalam Operasi Sikat Semeru kali ini juga berkaitan dengan kasus dugaan curanmor yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial melalui akun Instagram @infobatusam dan @batu24jam. Kasus tersebut disebut terjadi di tiga lokasi yang dilaporkan warga.
Enam Sepeda Motor Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Keenam kendaraan itu terdiri atas satu unit Honda CRF tanpa pelat nomor, Yamaha NMAX bernomor polisi AG 3717 ECX, Honda Beat bernomor polisi AB 5861, Honda Beat bernomor polisi N 3980, Honda Beat bernomor polisi N 4709 HHI, serta Honda Scoopy bernomor polisi AG 3012 TUB.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan satu buah kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, alat magnet untuk membuka pengaman kunci sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk jaket, helm, dan dompet.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Kapolres Batu menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan yang dalam KUHP baru disebut pencurian dengan kualifikasi atau pencurian yang dikualifikasi.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Saat ini, seluruh perkara yang diungkap masih dalam tahap penyidikan. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, berkas perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Minta Warga Gunakan Kunci Ganda
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Panji mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir dan menyimpan kendaraan bermotor.
Ia mengimbau warga menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih tempat parkir yang aman untuk mengurangi risiko pencurian.
“Keamanan kendaraan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga dimulai dari kesadaran dan upaya menjaga keamanan diri sendiri,” tegasnya.
Polres Batu juga meminta masyarakat segera melaporkan informasi mengenai dugaan pencurian kendaraan bermotor kepada kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Batu, agar dapat segera ditindaklanjuti.
P
Polisi berharap pengembangan kasus melalui Operasi Sikat Semeru 2026 tidak hanya mengungkap pelaku pencurian, tetapi juga membuka kemungkinan terungkapnya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menampung atau memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.( Eno).
