Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Lama, PERINTIS 10 Hari Diterapkan di 17 Kantah

2041532_11zon

Samarinda | Serulingmedia.com – Urusan balik nama sertipikat yang selama ini kerap identik dengan ketidakpastian waktu mulai mendapat kepastian.

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda.

 

Layanan tersebut menetapkan batas waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari melalui integrasi proses antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantah.

Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan administrasi pertanahan.

Pengalaman itu dirasakan Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda, saat mengurus balik nama sertipikat melalui PPAT.

Ia mengajukan permohonan pada Selasa, 1 September 2026. Tiga hari kemudian, Jumat, 4 September 2026, Ahmad telah mendapat informasi bahwa sertipikatnya selesai diproses dan dapat diambil.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad.

Ia berharap inovasi tersebut tidak berhenti pada percepatan layanan, tetapi terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Tiga Tahapan, Maksimal 10 Hari

PERINTIS mengatur pembagian waktu dalam tiga tahapan utama. Pemerintah daerah melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari.

Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Tahap terakhir dilakukan Kantah dengan waktu penyelesaian lima hari.

Dengan skema tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Pengalaman serupa dialami Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.

Rangkaian proses dimulai dari pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026. Sehari berikutnya dilakukan verifikasi untuk keperluan jual beli.

 

AJB ditandatangani PPAT pada 28 Agustus, kemudian akta dilaporkan kepada mitra PPAT pada 2 September.

Setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dilakukan pada 4 September, proses peralihan hak selesai. Sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” kata Ika.

PERINTIS 10 Hari pada akhirnya bukan sekadar soal memangkas waktu. Bagi masyarakat, ukuran keberhasilannya terletak pada kepastian proses, transparansi tahapan, dan sertipikat yang selesai sesuai batas waktu yang dijanjikan.( Sar).