KPU Kota Batu Musnahkan 251 Lembar Surat Suara Rusak Menjelang Pilkada 2024

Screenshot_20241126-221838_WhatsApp

 

Batu | Serulingmedia.com – KPU Batu memusnakan 251 lembar surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Batu dinyatakan rusak dan cacat produksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Selasa malam (26/11/2024), sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menjelaskan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 201 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta 50 lembar untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilu, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Surat suara tersebut rusak baik secara fisik maupun dalam hasil cetak, seperti gambar yang menabrak garis atau cetakan yang miring, sehingga dianggap tidak layak digunakan.

“Di hari H-1 ini, sesuai aturan, semua logistik yang sudah dipacking harus sudah didistribusikan, dan surat suara yang rusak harus segera dimusnahkan,” ujar Heru Joko Purwanto.

Heru menambahkan pemusnahan surat suara rusak merupakan langkah penting sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap dokumen negara tersebut.

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPU dalam menjaga integritas dan keakuratan logistik Pilkada, serta mencegah penyalahgunaan atau kekeliruan dalam proses pemilihan.

Pemusnahan surat suara rusak juga merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU Kota Batu terhadap dokumen negara yang digunakan dalam proses demokrasi.

Heru menegaskan surat suara yang rusak dan cacat produksi tidak boleh disimpan atau digunakan, karena hal tersebut dapat merusak kredibilitas hasil pemilu.

Transparansi dalam proses ini menjadi sangat penting, sehingga pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak terkait, termasuk PJ Walikota Batu, Aries Agung Paewai, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Komandan Kodim 0818 Malang-Batu, Kajari Batu Didik Adyotomo SH MH, dan Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan kerusakan surat suara yang ditemukan merupakan murni akibat kesalahan dari proses percetakan. Beberapa surat suara ditemukan dengan gambar atau warna yang tidak jelas, sebagian lagi ada yang terpotong atau tidak utuh, serta terdapat kerusakan lain yang membuat surat suara tersebut tidak dapat digunakan dalam pemilihan.

Dengan demikian, langkah pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya surat suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pencoblosan.

Pemusnahan surat suara rusak ini bukan hanya soal menghancurkan dokumen yang tidak valid, tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang tengah berjalan.

Pemilih harus diyakinkan bahwa surat suara yang mereka terima adalah sah dan berkualitas, sehingga hasil pemilu nantinya dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Pada akhirnya, pemusnahan surat suara rusak ini mencerminkan komitmen KPU Kota Batu untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 yang adil, transparan, dan akuntabel.

Dengan memastikan bahwa semua logistik pemilu dalam kondisi baik dan sesuai standar, KPU turut memperkuat fondasi demokrasi di Kota Batu.

Melalui langkah-langkah seperti ini, masyarakat dapat lebih percaya bahwa suara mereka akan dihitung dengan adil, dan proses pemilu dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan dari surat suara yang rusak atau tidak sah.( Eno ).