Kemiskinan Anak Capai 37,38 Persen, Lutfi Ungkap Strategi Malang Tekan Perkawinan Anak

malang_11zon

Malang I Serulingmedia.com – Kemiskinan multidimensi masih membayangi 29,7 juta anak di Indonesia. Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF) untuk memperluas pemenuhan hak anak sekaligus mencegah perkawinan anak melalui kebijakan lintas sektor.

Data yang dipaparkan dalam forum strategis menunjukkan, kemiskinan multidimensi anak mencapai 37,38 persen, jauh di atas kemiskinan moneter sebesar 11,78 persen. Persoalan ini tidak hanya menyangkut pendapatan keluarga, tetapi juga keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, air bersih, dan perlindungan dari kekerasan.

Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Sinergi Pengarusutamaan Gender dan Rencana Kerja UNICEF di Jawa Timur yang digelar Bappeda Jatim bersama UNICEF di Hotel Ijen Suites Resort & Convention, Kota Malang, 26–28 Oktober 2026.

Forum ini melibatkan Kementerian PPPA, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, perangkat daerah, akademisi, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan perwakilan pemuda. Pembahasan berfokus pada penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender serta penyelarasan kerja sama Indonesia–UNICEF periode 2026–2030.

Lutfi Ungkap Strategi Tekan Perkawinan Anak

Koordinator Divisi Jaringan dan Kerja Sama LPA Kota Malang, Achmad Lutfi, memaparkan perkembangan pencegahan perkawinan anak dalam diskusi panel, Selasa (27/10/2026). Ia menyebut, perkara dispensasi kawin di Kota Malang turun dari 111 kasus pada 2024 menjadi 42 kasus hingga pertengahan 2026.

Penurunan tersebut menjadi indikator perkembangan upaya pencegahan, meski keberlanjutannya tetap membutuhkan evaluasi dan penguatan program di tingkat keluarga maupun masyarakat.

Menurut Lutfi, pencegahan perkawinan anak tidak bisa hanya mengandalkan satu program atau lembaga. Diperlukan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat agar anak memperoleh perlindungan serta kesempatan melanjutkan pendidikan.

“Pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah hingga masyarakat,” demikian inti pemaparan Lutfi dalam forum tersebut.

Kota Malang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kota Layak Anak. Pemerintah juga melibatkan anak dalam perencanaan pembangunan melalui Musrenbang Tematik Anak.

Selain itu, terdapat program SIMGATI (Sinergi Mencegah Perkawinan Anak Terintegrasi) yang diperkuat Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). Kedua inisiatif tersebut diarahkan untuk meningkatkan peran keluarga dalam mendampingi anak, membangun komunikasi, dan menanamkan pemahaman tentang hak anak serta pentingnya kesiapan menjalani kehidupan dewasa.

Lutfi juga menyoroti pentingnya kolaborasi Pemerintah Kota Malang dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kejaksaan Negeri. Kerja sama tersebut turut mendukung program Sidang Terpadu Perwalian Anak untuk memperkuat perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak.

Penurunan dispensasi kawin juga dibahas dalam kaitannya dengan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan stunting. Namun, keterkaitan dampak tersebut tetap perlu dibuktikan melalui data dan evaluasi program secara berkala.

UNICEF Dorong Anggaran Berpihak pada Anak

Dalam kerja sama 2026–2030, UNICEF dan Pemprov Jatim memprioritaskan penguatan gizi dan kesehatan, termasuk kesehatan mental remaja; peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan abad ke-21; aksi iklim dan lingkungan melalui pendekatan CEWASH; serta perlindungan anak berbasis desa.

Pemerintah daerah juga didorong memperkuat keterpaduan perencanaan dan penganggaran agar layanan dasar menjangkau kelompok paling rentan, termasuk anak-anak yang selama ini menghadapi hambatan akses pendidikan dan kesehatan.

Pertemuan tersebut menargetkan penyusunan Rencana Tindak Lanjut pada Rabu (28/10/2026), sebagai bahan evaluasi program 2026 dan acuan kegiatan UNICEF di Jawa Timur pada 2027.

Agenda lanjutan mencakup penguatan ruang digital yang aman bagi anak melalui inisiatif PERISAI ANAK serta pembiayaan pembangunan berorientasi pada pemenuhan hak anak (child-centred financing).

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Pemprov Jatim dan UNICEF berharap kebijakan pembangunan tidak berhenti pada pencapaian administratif, tetapi menghasilkan manfaat nyata bagi anak melalui akses pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan tumbuh secara optimal.( Eno)