Prof. Nur Asnawi: Ekonomi Syariah Jangan Berhenti di Kampus, Harus Sejahterakan Masyarakat

PROF NUR ASNAWI_11zon

Malang I Serulingmedia.com – Pengembangan ekonomi syariah di perguruan tinggi harus melampaui ruang akademik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hasil penelitian tidak cukup berhenti sebagai disertasi atau publikasi ilmiah, tetapi harus mampu menjawab persoalan ekonomi, memperkuat usaha rakyat, dan mendorong pemerataan kesejahteraan.

Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H. Nur Asnawi, M.Ag., menekankan pentingnya menghubungkan pengembangan ilmu ekonomi syariah dengan kebutuhan nyata masyarakat.

“Keilmuan ekonomi syariah tidak semata-mata untuk menambah referensi dan disertasi di perpustakaan, melainkan untuk membuka jalan hadirnya kesejahteraan yang merata,” demikian gagasan utama Nur Asnawi dalam refleksi 65 tahun UIN Maliki Malang.

Melalui refleksi bertajuk “Bermula dari Kampus ke Masyarakat: Strategi Ekonomi Syariah UIN Malang Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan”, Nur Asnawi menyoroti peran strategis perguruan tinggi dalam membangun sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjunjung keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan.

Keberadaan Program Studi S3 Ekonomi Syariah berdasarkan KMA Nomor 28 Tahun 2021 menjadi salah satu wujud komitmen UIN Malang dalam memperkuat pengembangan keilmuan ekonomi Islam. Program doktoral tersebut diharapkan mampu melahirkan pemikiran strategis sekaligus solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengintegrasikan Keilmuan Islam dan Ekonomi Modern

Menurut Nur Asnawi, pendidikan doktoral Ekonomi Syariah memiliki tanggung jawab besar dalam membangun fondasi keilmuan yang mengintegrasikan warisan pemikiran Islam klasik (turats) dengan perkembangan ekonomi modern.

Integrasi tersebut selaras dengan visi Ulul Albab UIN Malang yang menekankan keseimbangan kecerdasan intelektual, kedalaman spiritual, profesionalitas, dan akhlak mulia.

Pengembangan ekonomi syariah tidak cukup hanya menguasai teori ekonomi modern. Para akademisi juga perlu menggali nilai keadilan, etika, dan keberkahan yang menjadi landasan ajaran Islam.

Prinsip tersebut sejalan dengan pesan Al-Qur’an dalam Surah Al-Hasyr ayat 7, yang menegaskan agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya.

Nilai tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi harus membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap sumber daya, pembiayaan, dan kegiatan produktif.

Dengan pendekatan itu, ekonomi syariah diharapkan tidak hanya menjadi disiplin ilmu di ruang kuliah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Riset Doktoral Harus Menjawab Persoalan Masyarakat

Salah satu tantangan pendidikan doktoral adalah memastikan hasil penelitian memiliki manfaat di luar lingkungan akademik.

Disertasi perlu dikembangkan menjadi rekomendasi kebijakan, model pemberdayaan, dan solusi konkret yang dapat menjawab persoalan ekonomi masyarakat.

Ada tiga bidang strategis yang dapat menjadi perhatian.

Pertama, penguatan ekosistem halal. Perguruan tinggi dapat berperan melalui pendampingan pelaku usaha, peningkatan kualitas produk lokal, serta kerja sama dengan lembaga keuangan syariah. Upaya ini penting untuk memperkuat daya saing produk sekaligus memastikan pemenuhan standar dan prinsip syariah.

Kedua, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM masih membutuhkan akses pembiayaan yang sesuai, pendampingan tata kelola usaha, serta peningkatan literasi keuangan. Riset ekonomi syariah diharapkan dapat menghasilkan model pemberdayaan yang membantu pelaku usaha meningkatkan produktivitas dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Ketiga, optimalisasi keuangan sosial Islam, meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Pengelolaan dana sosial Islam secara profesional, transparan, dan akuntabel berpotensi memperkuat perlindungan kelompok rentan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Ketiga bidang tersebut membutuhkan kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, lembaga keuangan syariah, pengelola ZISWAF, dan pelaku usaha. Dengan demikian, hasil penelitian tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi dapat diterapkan dan dievaluasi manfaatnya.

Pemikiran ini sejalan dengan pandangan M. Umer Chapra dalam bukunya Islam and the Economic Challenge (1992), yang menempatkan falah atau kesejahteraan hakiki sebagai tujuan pembangunan ekonomi Islam. Konsep tersebut mencakup kecukupan material sekaligus kesejahteraan spiritual.

UIN Maliki Malang Menuju Akreditasi Unggul 2028

Memasuki usia ke-65, UIN Maliki Malang diharapkan semakin memperkuat kontribusinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan masyarakat.

Program Studi S3 Ekonomi Syariah menjadi salah satu bagian penting dalam upaya tersebut melalui pengembangan riset, peningkatan kualitas akademik, serta pencetakan akademisi dan praktisi yang memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial-ekonomi.

Dalam refleksinya, Nur Asnawi juga menyoroti target Program Studi S3 Ekonomi Syariah untuk meraih akreditasi unggul pada 2028.

Pencapaian target tersebut membutuhkan tata kelola akademik yang baik, peningkatan mutu penelitian, penguatan publikasi ilmiah, serta evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Namun, keberhasilan program doktoral tidak semata-mata diukur melalui capaian akreditasi. Kontribusi penelitian terhadap penyelesaian persoalan masyarakat juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab perguruan tinggi.

Karena itu, penguatan kualitas akademik perlu berjalan beriringan dengan perluasan pengabdian kepada masyarakat. Riset yang baik harus mampu melahirkan gagasan yang relevan, dapat diterapkan, dan memberikan dampak yang terukur.

Dari Kampus untuk Kesejahteraan Berkelanjutan

Refleksi 65 tahun UIN Maliki Malang menjadi momentum untuk mempertegas peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu sekaligus penggerak perubahan sosial.

Ekonomi syariah memiliki peluang untuk berkontribusi melalui penguatan UMKM, pengembangan industri halal, perluasan akses pembiayaan, dan pengelolaan dana sosial Islam yang lebih produktif.

Melalui riset doktoral yang berkualitas dan pengabdian yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, gagasan ekonomi syariah diharapkan dapat menjembatani kepentingan akademik dengan upaya mewujudkan kesejahteraan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, keberhasilan pengembangan ekonomi syariah bukan hanya ditentukan oleh kemajuan teori dan capaian akademik, tetapi juga oleh sejauh mana ilmu tersebut memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.( Eno)