Irjen Kemendiktisaintek: Integritas Kampus Tak Cukup di Atas Kertas
Malang | Serulingmedia.com – Integritas perguruan tinggi tak cukup dibangun melalui regulasi, dokumen kebijakan, atau slogan antikorupsi yang terpampang di lingkungan kampus.
Integritas harus menjadi budaya dan tercermin dalam setiap proses pengelolaan perguruan tinggi.
Penegasan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Inneke Indraswati, MH, dalam pencanangan dan sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi sivitas akademika perguruan tinggi piloting di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (17/9/2026).
Inneke mengatakan, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun budaya antikorupsi. Kampus bukan hanya ruang untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan mencetak sumber daya manusia, tetapi juga tempat menanamkan kejujuran, keadilan dan tanggung jawab.
“Integritas harus menjadi bagian dari budaya dan kehidupan sehari-hari di kampus. Bukan hanya tertuang dalam regulasi atau dokumen kebijakan, atau hanya di papan,” tegas Inneke.
Menurut dia, risiko korupsi di perguruan tinggi tidak berada pada satu titik saja. Karena itu, pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial.
KPK telah mengidentifikasi sejumlah area yang memiliki risiko terhadap praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Kondisi tersebut, menurut Inneke, menuntut pembenahan menyeluruh mulai tata kelola, sumber daya manusia, proses bisnis hingga budaya organisasi.
“Diperlukan penguatan integritas yang menyeluruh,” ujarnya.
Pengendalian Gratifikasi Diperketat

Kemendiktisaintek, kata Inneke, telah memperkuat kebijakan pengendalian gratifikasi melalui Permendiktisaintek Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan itu mengatur jenis pemberian yang wajib dilaporkan, mekanisme dan batas waktu pelaporan, termasuk hak serta perlindungan bagi pelapor.
“Pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya mencegah gratifikasi dan menjaga integritas,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Selanjutnya, perguruan tinggi negeri dan LLDikti di bawah Kemendiktisaintek didorong membentuk mitra UPG.
“Kami akan mensosialisasikan hal tersebut, khususnya kepada PTN di bawah Kemendiktisaintek, agar segera membentuk unit pengendalian gratifikasi,” ujar Inneke.
UIN Malang dan UB Jadi Laboratorium Pembelajaran
Program penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi negeri yang diinisiasi KPK, menurut Inneke, diharapkan tidak berhenti pada pencanangan.
Ada tiga capaian yang ditargetkan, yakni meningkatnya pemahaman dan komitmen sivitas akademika terhadap pengendalian gratifikasi, tersusunnya rencana aksi pada masing-masing PTN, serta terbentuknya model implementasi yang dapat dipelajari dan dikembangkan perguruan tinggi lainnya.
Dalam program piloting tersebut, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya menjadi dua perguruan tinggi yang dicanangkan.
“Kami berharap dua universitas yang dicanangkan program ini dapat menjadi bagian pertama dari proses pembelajaran tersebut,” kata Inneke.
Ia menilai pembangunan perguruan tinggi berintegritas merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi KPK, Kemendiktisaintek dan Kemenag diharapkan mampu mendorong perubahan nyata dalam tata kelola perguruan tinggi.
“Menuju terwujudnya ekosistem pendidikan tinggi yang bersih, berintegritas, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. ( Eno).
