Irjen Kemenag: Jangan Berhenti pada Pencanangan, Integritas Harus Jadi Budaya Kampus
Malang | Serulingmedia.com — Pencanangan Program Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIE PTN) di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak boleh berakhir sebagai seremoni.
Seluruh sivitas akademika dituntut menjadikannya sebagai gerakan nyata untuk membangun budaya integritas di lingkungan kampus.

Pesan itu ditegaskan Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Khairunnas MH saat pencanangan piloting PIE PTN di UIN Malang, Kamis (17/9/2026).
“Jangan berhenti pada pencanangan. Pencanangan harus menjadi titik awal aksi nyata dengan target, penanggung jawab, waktu, ukuran keberhasilan, dan evaluasi yang jelas,” tegas Khairunnas.
Menurutnya, integritas harus masuk ke seluruh denyut tata kelola perguruan tinggi.
Bukan hanya menyangkut pengendalian gratifikasi, tetapi juga bagaimana kampus mengambil keputusan, memberikan pelayanan, menggunakan anggaran, membangun kerja sama hingga menjalankan proses akademik dan administratif.
“Integritas harus menjadi bagian dari cara kita mengelola perguruan tinggi,” ujarnya.
Khairunnas menyebut penguatan integritas di Kementerian Agama terus dilakukan. Dalam Stranas PK periode B18 tahun 2023-2024, Kemenag mencatat capaian 70 persen digitalisasi layanan publik, 80,47 persen pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta 97,5 persen penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan.
Namun, ia mengingatkan capaian berupa angka tidak boleh membuat institusi berpuas diri.
“Angka bukan tujuan akhir. Angka adalah cermin yang menunjukkan apa yang sudah berjalan dan sekaligus mengingatkan kita pada ruang yang masih harus diperbaiki,” katanya.
72,62 Bukan Garis Finish
Khairunnas juga mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2023. Indeks Integritas Kementerian Agama berada pada skor 72,62, sedikit di atas indeks nasional 72,32. Komponen internal tercatat 74,73, sementara penilaian eksternal mencapai 90,02.

Data tersebut, kata dia, harus dibaca sebagai cermin evaluasi, bukan sekadar angka yang kemudian dimasukkan dalam laporan kinerja.
“Integritas tidak cukup hanya diukur, integritas harus dirasakan, dijalankan, dan dibiasakan,” tegasnya.
Upaya membangun kesadaran juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur. Berdasarkan data BMBPSDM Kemenag, sekitar 42.000 ASN telah mengikuti e-learning gratifikasi pada 2024.
Tetapi bagi Khairunnas, pengetahuan tentang gratifikasi harus berujung pada keberanian bertindak.
“Pengetahuan tersebut harus berubah menjadi tindakan: berani mengatakan tidak, berani melaporkan, dan memastikan setiap laporan mendapatkan tindak lanjut,” katanya.
Hingga 17 September 2024, disebutkan terdapat 1.116 laporan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK, dengan nilai objek yang dilaporkan sekitar Rp757 juta.
Bagi Khairunnas, substansi terpenting bukan sekadar jumlah laporan, melainkan tumbuhnya kesadaran untuk menolak dan melaporkan gratifikasi.
Integritas Bukan Urusan SPI dan UPG Saja
Khairunnas menegaskan kampus merupakan sebuah ekosistem. Karena itu, integritas tidak dapat hanya dibebankan kepada Satuan Pengawasan Internal (SPI), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), atau pimpinan perguruan tinggi.
“Integritas adalah tanggung jawab seluruh sivitas akademika,” ujarnya.
Pimpinan harus memberikan keteladanan, dosen memberi contoh, tenaga kependidikan memastikan proses berjalan sesuai aturan, mahasiswa membangun budaya integritas, sementara SPI dan UPG memastikan sistem pengendalian berjalan efektif.
Ia juga mengingatkan agar program tidak berhenti pada sosialisasi.
“Jangan berhenti pada sosialisasi. Kita harus membangun sistem pengendalian gratifikasi dari hulu sampai akhir,” tegasnya.
Sistem tersebut mencakup pengenalan risiko, pelaporan, pengolahan laporan, tindak lanjut hingga monitoring dan evaluasi.
Namun sistem saja, kata Khairunnas, belum cukup.
“Tujuan akhirnya adalah budaya integritas. Sistem membantu mencegah risiko, tetapi budaya integritas membuat seseorang tetap memilih jalan yang benar bahkan ketika tidak sedang diawasi,” katanya.
Karena itu, ia meminta perguruan tinggi menetapkan milestone yang jelas untuk mengukur hasil dan dampak perubahan. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya program apa yang telah dilaksanakan, tetapi perubahan apa yang benar-benar terjadi.
Khairunnas memastikan akan ikut mengawal proses piloting PI PTN tersebut agar tidak berhenti pada pencanangan.
“Saya berkomitmen untuk ikut mengawal langsung proses ini hingga piloting, tidak berhenti pada pencanangan hari ini saja, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat diukur,” ujarnya.
Ia berharap model PIE PTN yang dikembangkan di UIN Malang dapat menjadi rujukan bagi PTKN lainnya dengan penyesuaian berdasarkan karakteristik masing-masing perguruan tinggi.
“PIE PTN bukan sekadar program. PIE PTN harus menjadi gerakan: dari pencanangan menuju pelaksanaan, dari pelaksanaan menuju pembiasaan, dari pembiasaan menuju budaya, dan dari budaya integritas menuju perguruan tinggi yang semakin dipercaya,” pungkasnya. ( Eno).
