KPK: Gratifikasi di Kampus Kerap Tipis dengan Tanda Terima Kasih

2039436_11zon

Malang | Serulingmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi yang kerap berada di wilayah abu-abu.

 

Pemberian yang disebut sebagai tanda terima kasih bisa saja bersinggungan dengan gratifikasi yang harus dikendalikan.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu saat mencanangkan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi dalam Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (17/9/2026).

“Gratifikasi ini kalau dikaitkan dengan adat ketimuran, seringkali beda-beda tipis antara tanda terima kasih dengan bentuk suap,” kata Setyo.

Menurut Setyo, persoalan gratifikasi menjadi penting karena pemberian tidak selalu hadir dalam bentuk uang. Fasilitas, penggunaan kendaraan dalam jangka panjang, hingga tiket perjalanan maupun hiburan juga dapat menjadi bentuk pemberian yang perlu dicermati.

“Bahkan mungkin dipinjami mobil. Ini sepele, dipinjami mobil. Tapi pinjamnya bukan satu jam dua jam, pinjamnya setahun, dua tahun,” ujarnya.

Setyo mengatakan, pemberian tiket pesawat, kereta, konser, maupun fasilitas lainnya juga harus dilihat secara cermat dalam konteks pengendalian gratifikasi.

Ia mengakui batas antara gratifikasi dan suap sering kali tidak sederhana. Karena itu, selama ketentuan mengenai gratifikasi masih berlaku, menurut dia, langkah yang harus diperkuat adalah sistem pengendaliannya.

“Karena masih ada, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengendalian,” katanya.

Bukan Sekadar Seremonial

Setyo mengingatkan pencanangan program tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Justru setelah penandatanganan piagam, pekerjaan sesungguhnya dimulai.

“Pencanangan itu adalah sebuah formalitas. Formalitas memang harus dilakukan, tapi sebenarnya implementasinya, pelaksanaannya yang paling penting,” tegasnya.

Ia menyebut persoalan gratifikasi masih ditemukan dalam survei penilaian integritas di sektor pendidikan.

 

Karena itu, perguruan tinggi dituntut tidak hanya memiliki aturan, tetapi juga membangun mekanisme yang mampu mencegah, mengenali dan menangani pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Program PIEPTN sendiri diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan integritas perguruan tinggi.

 

UIN Malang menjadi perwakilan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, sedangkan UB menjadi perwakilan perguruan tinggi negeri dalam program piloting tersebut.

Rektor: Integritas Tak Cukup Diajarkan

Rektor UIN Malang Prof. Dr. Ilfi Nur Diana mengatakan, menjadi perguruan tinggi piloting bukan berarti UIN Malang dan UB mengklaim sebagai kampus yang paling bersih.

 

Sebaliknya, status tersebut merupakan kesempatan untuk membuka ruang evaluasi dan memperbaiki celah yang masih ada.

“Menjadi piloting berarti kita bersedia membuka ruang untuk melihat apa yang sudah baik, apa yang masih memiliki celah, dan apa yang harus kita perbaiki bersama,” kata Ilfi.

Menurut dia, integritas tidak cukup diajarkan melalui teori di ruang kelas. Nilai tersebut harus terlihat dalam praktik tata kelola dan kehidupan kampus sehari-hari.

“Integritas tidak cukup hanya diajarkan di dalam kelas. Integritas harus dilihat, dirasakan, dan diperhatikan dalam kehidupan kampus sehari-hari,” ujarnya.

Ilfi menekankan keteladanan pimpinan menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas.

 

Kampus, kata dia, bukan hanya tempat mencetak calon pemimpin dan profesional, tetapi juga tempat membentuk karakter generasi yang akan mengisi berbagai sektor kehidupan.

Karena itu, pengendalian gratifikasi di UIN Malang akan diarahkan menjadi bagian dari sistem dan budaya kampus, bukan sekadar kepatuhan administratif.

UIN Malang sendiri sebelumnya telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi.

Sistem Harus Bisa Bekerja

Ilfi mengatakan, setelah pencanangan, UIN Malang bersama UB akan melanjutkan proses penyusunan dan penguatan sistem pengendalian gratifikasi dengan pendampingan KPK.

Mekanismenya diharapkan jelas: bagaimana sivitas akademika mengenali gratifikasi, menolak pemberian, melaporkan, hingga memastikan laporan ditangani sesuai ketentuan.

“UIN Malang dan UB didampingi oleh KPK menyusun sebuah sistem pengendalian gratifikasi yang benar-benar bekerja di lingkungan perguruan tinggi,” kata Ilfi.

Dalam konteks UIN Malang sebagai perguruan tinggi Islam, pengendalian gratifikasi juga ditempatkan sebagai bagian dari nilai amanah, kejujuran dan keadilan.

“Pengendalian gratifikasi bukan semata-mata persoalan administratif pemerintah atau kepatuhan terhadap regulasi. Lebih dari itu, ini adalah bagian dari amanah,” ujarnya.

Pencanangan kemudian ditandai dengan penandatanganan piagam oleh Rektor UIN Malang Prof. Dr. Ilfi Nur Diana, Rektor UB Prof. Widodo, Irjen Kementerian Agama Khairunnas, Irjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Inneke Indraswati, serta Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Bagi UIN Malang, pencanangan tersebut menjadi titik awal untuk menguji sejauh mana aturan pengendalian gratifikasi benar-benar hidup dalam praktik pelayanan, tata kelola dan budaya akademik kampus. ( Eno).