Bastian Lubis: Jangan Biarkan Hukum Menjadi Industri, Kepastian Hukum Harus Dijaga
Makassar | Serulingmedia.com – Ahli keuangan negara Bastian Lubis menyoroti perkembangan penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, hukum berpotensi kehilangan fungsi utamanya apabila penerapannya tidak berjalan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, dan mekanisme yang semestinya.
Bastian mengingatkan bahwa pernyataan Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup berhenti sebagai slogan yang disampaikan pejabat negara maupun aparat penegak hukum. Prinsip negara hukum, kata dia, harus tercermin dalam setiap proses penegakan hukum.
“Selalu dikumandangkan oleh petinggi negara dan aparat penegak hukum bahwa negara kita Indonesia adalah negara hukum. Tetapi pertanyaannya, apakah ada negara di dunia ini yang bukan negara hukum? Sehingga ucapan itu jangan hanya menjadi kata-kata manis, tetapi harus benar-benar diterapkan sesuai nilai keadilan,” ujar Bastian, Jumat (25/9/2026).
Hukum Jangan Menjadi Komoditas
Bastian melihat persoalan kepastian hukum semakin menjadi perhatian publik setelah era reformasi. Menurutnya, hukum dan regulasi semestinya dibuat serta diterapkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan diarahkan bagi kepentingan kelompok tertentu.
Ia mengingatkan agar hukum tidak berkembang menjadi sebuah “industri” yang menjadikan aturan maupun proses hukum sebagai komoditas.
“Indonesia setelah reformasi semakin terlihat bahwa hukum harus dijaga agar tidak menjadi industri hukum. Hukum maupun aturan jangan sampai dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” katanya.
Menurut Bastian, kepastian hukum juga memiliki kaitan erat dengan kepercayaan dunia usaha dan pergerakan modal. Ketidakpastian dalam penerapan hukum dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha dan investor.
“Banyak pelarian modal terjadi karena ada anggapan tidak adanya kepastian hukum. Karena itu, hukum harus memberikan rasa aman, bukan menjadi sesuatu yang menimbulkan ketakutan,” ujarnya.
Dugaan Kerugian Negara Harus Diperiksa Sesuai Mekanisme
Dalam konteks penanganan dugaan tindak pidana korupsi, Bastian meminta pemeriksaan terhadap potensi kerugian negara dilakukan secara hati-hati dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Ia menyoroti pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengevaluasi laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam administrasi pemerintahan.
Menurutnya, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah yang muncul akibat keputusan birokrasi harus dibedakan dengan tindak pidana korupsi yang memiliki unsur pidana, termasuk kesengajaan dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.
“Laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara seharusnya terlebih dahulu dievaluasi dan mendapat masukan dari APIP sesuai mekanisme yang berlaku. Karena yang diperiksa adalah potensi kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.
Bastian juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah pada setiap akhir tahun anggaran menjalani proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan persoalan dalam pemeriksaan, menurut dia, penyelesaiannya memiliki mekanisme masing-masing. Di antaranya melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) bagi pegawai nonbendahara dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) bagi bendahara.
“Kalau ada temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kerugian negara, auditor atau BPK yang melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ingatkan Aparat Tidak Tergesa-gesa
Bastian juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terburu-buru mengambil tindakan hukum terhadap instansi pemerintah sebelum terdapat bukti awal yang kuat mengenai adanya kerugian negara dan unsur pidana.
Menurutnya, hasil audit keuangan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya tindak pidana apabila persoalan yang ditemukan masih berada dalam ranah administrasi pemerintahan dan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
“Laporan hasil pemeriksaan audit keuangan BPK tidak bisa langsung dijadikan dasar penyelidikan apabila masih terdapat sengketa administrasi, karena ada mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, proses penghitungan kerugian negara juga dapat melibatkan lembaga tertentu, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena itu, Bastian menilai setiap tahapan pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif agar persoalan administrasi tidak serta-merta bergeser menjadi perkara pidana tanpa dasar yang memadai.
Soroti Kompetensi Ahli
Persoalan lain yang menjadi perhatian Bastian adalah penggunaan tenaga ahli dalam proses penghitungan potensi kerugian negara.
Ia meminta setiap ahli yang dilibatkan memiliki kompetensi, keahlian, dan sertifikasi yang relevan dengan bidang yang diperiksa. Hal itu dinilai penting karena hasil analisis ahli dapat menjadi bagian penting dalam proses hukum dan berdampak terhadap pihak yang diperiksa.
“Jangan sampai ada pihak yang diminta menghitung struktur, engineering estimate, atau feasibility study tanpa kompetensi yang jelas. Karena hasil perhitungan tersebut dapat berdampak besar terhadap nasib seseorang,” katanya.
Menurut Bastian, profesionalitas ahli menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menghadirkan proses penegakan hukum yang objektif. Perhitungan kerugian negara, kata dia, bukan sekadar persoalan angka, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis dan sesuai kompetensi keilmuan.
Pemberantasan Korupsi Harus Tetap Berbasis Prosedur
Bastian menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda penting dalam penyelenggaraan negara. Namun, upaya tersebut menurutnya harus tetap dilakukan dengan prosedur hukum yang benar.
Ia mengingatkan adanya kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap aparatur maupun masyarakat dari kemungkinan kesalahan penerapan hukum.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa melalui prosedur yang benar. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat,” tutup Bastian.
Analisa: Pernyataan Bastian pada dasarnya menempatkan kepastian hukum, mekanisme pemeriksaan, kompetensi ahli, serta pembedaan antara persoalan administrasi dan tindak pidana sebagai empat titik penting dalam penegakan hukum. Pesan utamanya bukan pada pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan pada tuntutan agar setiap proses hukum memiliki dasar, prosedur, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya mengejar hasil akhir, tetapi juga menjaga proses agar tetap objektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta penyelenggara negara. ( yahya Patta/ Buang Supeno )
