Asmara Gelap ASN Batu Berujung Petaka: Istri Gerebek di Hotel, Sidang Bongkar Fakta Mengejutkan

Malang | Serulingmedia.com – Dunia birokrasi Kota Batu kembali tercoreng. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial EFY harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA setelah terseret dua kasus sekaligus: dugaan perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sidang perdana perkara perzinaan ini digelar pada Senin (6/10/2025) pukul 16.40 WIB di Ruang Sidang Utama PN Malang.
Majelis hakim yang diketuai Patanuddin, S.H., M.H., dengan anggota Achmad Soberi, S.H., M.H. dan Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu EFY (ASN Pemkot Batu) dan MPN, seorang biduan asal Pasuruan.
Dalam dakwaan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Jaksa juga menyinggung bahwa perkara ini memiliki keterkaitan erat dengan kasus KDRT yang lebih dahulu disidangkan dan kini memasuki tahap pembelaan.
Kronologi: Cinta Terlarang Berawal dari Panggung Hiburan
Berdasarkan berkas dakwaan, hubungan terlarang ini bermula saat EFY bertemu dengan MPN di sebuah acara hajatan di Pasuruan.
Saat itu, MPN sedang mengisi acara sebagai penyanyi. Dalam perkenalan tersebut, EFY mengaku berstatus duda dan berprofesi sebagai ASN Kota Batu.
Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, belakangan MPN mengetahui bahwa EFY masih berstatus suami sah dari seorang istri yang kemudian menjadi pelapor dalam kasus ini.
EFY mencoba meyakinkan MPN bahwa ia sedang dalam proses perceraian, bahkan berjanji akan menikahi dan membiayai kuliah MPN di Malang.
Keyakinan itu membuat keduanya tetap melanjutkan hubungan gelap mereka hingga akhirnya terciduk sedang menginap di salah satu hotel di Kota Batu.
Pada 1 Oktober 2024, keduanya digerebek oleh istri sah EFY di kamar hotel tempat mereka bermalam. Penggerebekan tersebut menjadi bukti awal yang menyeret keduanya ke meja hijau.
Proses Hukum dan Pembelaan
Kuasa hukum MPN, Suwito, menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Klien kami hanyalah korban dari kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa EFY,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Sementara itu, tim penasihat hukum lainnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki dan Bagas Dwi Wicaksono, menegaskan bahwa persidangan berlangsung tertib.
Mereka berencana menyampaikan pembelaan resmi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025.
“Kami melihat ada sejumlah fakta hukum yang justru memperkuat posisi klien kami sebagai pihak yang tertipu,” jelas Haitsam.
Konfirmasi Kejaksaan
Kasi Intel Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, membenarkan adanya dua perkara yang menjerat EFY.
“Dalam perkara ini, EFY didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP, sementara MPN dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP. Sidang berjalan tertib dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 15 Oktober mendatang,” terangnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan ASN aktif Pemkot Batu yang seharusnya menjadi teladan moral bagi masyarakat.
Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai dua sisi gelap dari kehidupan seorang abdi negara—perzinaan dan KDRT—yang telah mencoreng nama baik institusi.(Eno).