ATR/BPN: Pulau Kecil Tak Bisa Dikuasai Sepenuhnya oleh Pihak Swasta

Screenshot_2025-07-07-12-15-33-072_com.android.chrome-edit

Jakarta | Serulingmedia.com – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di sejumlah situs daring asing, memicu keprihatinan publik dan mempertanyakan kedaulatan wilayah negara.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik privatisasi pulau di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam Dialog Interaktif Radio Sonora pada Kamis (3/7/2025), menegaskan bahwa secara hukum tidak dimungkinkan satu pihak menguasai atau memiliki seluruh wilayah sebuah pulau kecil.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi, memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, yang secara eksplisit mengatur batas pemanfaatan pulau kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal hanya 70 persen dari luas pulau. Sisanya, 30 persen, wajib digunakan untuk kepentingan publik, konservasi, atau dikuasai negara.

“Yang 30 persen itu adalah mandatory. Wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara,” lanjut Harison.

Harison juga menyoroti bahwa sebagian besar situs yang menyebarkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Identitas pengunggah pun kerap tidak jelas dan belum dapat diverifikasi.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ujarnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai klaim penjualan atau kepemilikan pulau yang tersebar di internet. Harison juga menyerukan agar semua pihak turut menjaga kedaulatan wilayah dan memperkuat sistem hukum pertanahan nasional.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait dan pemerintah daerah untuk bergerak bersama, terkoordinasi, dan terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.( Sar).