Penetapan Model Pertanian Korporasi sebagai Pemberdayaan Reforma Agraria di Dusun Tuyomerto

Screenshot_2025-06-23-08-54-35-260_com.whatsapp-edit

Batu | Serulingmedia.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu menggelar Rapat Penetapan Model dan Rencana Aksi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Kota Batu Tahun 2025 di Aula Kantor Pertanahan Kota Batu pada Kamis (19/06/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah pemberdayaan tanah masyarakat yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Batu, Zainul Alfan, menyampaikan bahwa hasil diskusi dalam rapat menetapkan model pemberdayaan yang akan diterapkan di Dusun Tuyomerto, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.

“Berdasarkan hasil diskusi, peserta rapat menyepakati model pemberdayaan tanah masyarakat yang terpilih dan sesuai dengan kondisi di Dusun Tuyomerto adalah model pemberdayaan tanah masyarakat berbasis Pertanian Korporasi,” ujar Zainul Alfan.

Model ini dinilai paling cocok dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat setempat. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kota Batu akan melaksanakan rencana aksi pendampingan usaha akses reforma agraria yang mencakup kegiatan sosialisasi, pendampingan kewirausahaan, pengembangan usaha, serta fasilitasi akses pemasaran dan sarana pendukung. Program ini akan melibatkan langsung Kepala Desa Pesanggrahan dan 100 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat.

Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Batu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Pengelola PLUT KUMKM, Bank BRI KC Batu, serta Koordinator Kelompok Subtansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat.

Melalui sinergi antarlembaga ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha akses reforma agraria di Kota Batu dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.(Eno)